SUMENEP,IndonesiaPos
Tersangka Jamaluddin (25), pengguna narkoba jenis sabu warga Dusun Kolor, Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding, berhasil diringkus Kepolisian Sektor Ganding Sumenep.
“Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat setempat, rumah TSK Jamaluddin (25) sering kali dijadikan tempat transaksi maupun mengkonsumsi sabu,”kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Menurutnya, setelah menerima informasi tersebut anggota Polsek Ganding melakukan penyelidikan kegiatan tersangka. Hasil dari penyelidikan tersebut didapat informasi bahwa tersangka melakukan transaksi maupun mengkonsumsi sabu bersama dua (2) orang teman nya yakni Afif (TO), warga Dusun Kolor, Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding dan Agung ( TO ) asal Desa Lak Daya, Kecamatan Lenteng.
“Tak menunggu waktu lama, petugas Polsek Ganding langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan. Satu orang berhasil ditangkap, yakni Jamaluddin,sedangkan ke dua temannya berhasil melarikan diri,”ujar Widi.
Selain mengamankan TSK, petugas juga menemukan BB berupa 1 poket/ kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu beserta BB lainnya. Sementara saat di introgasi Jamaludin mengakui jika BB tersebut adalah miliknya, yang didapat dari TSK Afif. Bahkan, dirinya mengakui sering kali menggunakan sabu besama sama.
“Waktu penangkapan, ketiga pelaku telah menghisap dua kali secara bergantian. Sementara dua (2) orang lainnya yang melarikan diri dalam pengejaran petugas,”pungkas Widi.
Dalam penangkaan tersebut, anggota Polsek Ganding berhasil menyita BB TSK berupa, Satu (1) poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat total ± 0,36 gr ( sisa dipakai ), seperangkat alat hisap sebuah bong dan pipet kaca,satu buah potongan sedotan putih sebagai sendok, satu buah sedotan warna putih sebagai sambungan menghisap, satu Unit HP Politrin, satu Unit HP Oppo milik Tsk Afif (TO).
Pasal yang disangkakan, Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.(hen/amn).