SAMPANG,IndonesiaPos
Satgas Covid-19 Kabupaten Sampang kembali membawa 2 warga masyarakat pelanggar protokol kesehatan (Prokes) ke persidangan Tipiring (Tindak Pidana Ringan) pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di PN Sampang,Senin (19/07/2021).
Norul dan Agus Haryanto menjalani sidang Tipiring, lantaran diduga melanggar pasal 7 Peraturan Bupati (Perbup) Sampang Nomor 53 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan dan Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sampang terkait pagelaran orkes melayu yang diselenggarakan dalam pernikahan di Dusun Bates Desa Taddan Kecamatan Camplong Sampang – Madura pada hari Minggu (18/07/2021).
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Syivia Nanda Putri menjatuhkan hukuman sanksi denda Rp 1 juta kepada Norul sebagai tuan rumah pernikahan dan Agus Haryanto selaku pemilik orkes melayu dan kedua orang tersebut juga dibebani biaya sidang masing-masing Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah).
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, S sangat menyayangkan kejadian pertunjukan orkes melayu saat pernikahan warga di Desa Taddan Kecamatan Camplong.
“Polres Sampang khususnya satuan intelkam sudah saya perintahkan tidak mengeluarkan surat ijin keramaian yang mendatangkan kerumunan massa untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sampang”terang Abdul Hafidz.
Abdul Hafidz juga menjelaskan bahwa kegiatan preventif atau pencegahan sudah dilaksanakan oleh Polres Sampang dengan bekerja sama dengan Kodim 0828 Sampang dan Pemkab Sampang dengan tujuan masyarakat Kabupaten Sampang patuh dan taat protokol kesehatan untuk penanggulangan Pandemi Covid-19 di Kota Bahari.
“TNI-POLRI dan Pemkab Sampang mulai awal Pandemi Covid-19 sudah melakukan kegiatan himbauan kepatuhan prokes melalui himbauan langsung kepada masyarakat, pembuatan memprokes yang diviralkan di media sosial, pemasangan spanduk himbauan protokol kesehatan di tempat-tempat publik dan pemasangan video prokes yang ditayangkan di video tron Monumen Sampang agar masyarakat Kabupaten Sampang paham dan mengerti pentingnya mematuhi protokol kesehatan dalam Pandemi Covid-19 seperti sekarang ini,”kata Kapolres Sampang.
Polres Sampang dengan dukungan penuh dari Kodim 0828 Sampang, Pemkab Sampang dan gugus tugas Covid-19 Kabupaten Sampang akan meningkatkan pengawasan dan patroli terhadap masyarakat tentang pendisiplinan protokol kesehatan dalam PPKM Darurat.
“TNI-POLRI, Pemkab Sampang dan gugus tugas Covid-19 Kabupaten Sampang akan menindak tegas para pelanggar prokes agar timbul efek jera. Karena, keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi dengan kata lain setiap pelanggar yang berpotensi mempengaruhi keselamatan masyarakat akan kami tindak tegas” pungkas Abdul Hafidz.(ifn/hen)