<

Tak puas, Penjaringan Calon Anggota BPD Desa Angkatan Minta di Ulang

SUMENEP, IndonesiaPos

Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Angkatan Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep, Kecewa. Lantaran hasil polink pemilihan tersebut oleh Panitia penjaringan calon anggota BPD setempat dianggab curang. Kamis, (26/3/2020). 

Dari hasil musyawarah pengisian anggota BPD yang dilaksanakan pada hari Senin 23 Maret 2020 di Desa Angkatan. Sementara proses penjaringannya dianggab tidak sesuai dengan teknis pengisan anggota BPD sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 tentang Sonalisasi Pembentukan BPD, dan Permendagri 110 tahun 2016 pasal 5 (1) dan pasal 11 ayat (1 dan 2), bahwa mekanisme pengisian anggota BPD ditetapkan melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan.

Hal itu disampaikan oleh Maksum, calon anggota BPD yang kecewa terhadap panitia Pelaksana penjaringan Anggota BPD, karena terdapat dugaan kecurangan dalam penjaringan tersebut. “Hasil penetapan itu hanya berdasarkan pengumuman Panitia No 07/Pan BPD/325. 109/2020 via Grup WhatsApp (WA) pada tanggal 19 Maret 2020 menggugat,” katanya

Tidak adanya sosialisasi terbuka kepada calon anggota BPD tentang mekanisme pemilihan. Namun, jalannya sidang Musyawarah Pemilihan tidak dipimpin oleh peserta yang lebih tua dan didampingi peserta termuda sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Pasal 22 Ayat 1 Tahun 2020.

“Jadi, proses sidang Musyawarah Pemilahan dari pembukaan sampai penutupan dikendalikan dan dipimpin oleh seorang Panitia beserta Aparatur Desa Angkatan,” paparnya.

Maksum mengungkapkan, kecurangan itu terungkap setelah tidak diumumkannya daftar peserta musyawarah keterwakilan dusun yang akan hadir Pelaksanaan Musyawarah sebagaimana tertuang dalam Perbub Nomor 7 Tabun 2020 Pasal 13 Ayat 9 dan pasal 14 ayat 2.

“Tidak adanya pemberitahuan kepada kami terkait jadwal tahapan dan undangan kepada calon anggota BPD terkait pelaksanaan Musyawarah pemilihan,”terangnya.

Selain itu, mekanisme pengisian alokasi jumlah anggota BPD berdasar kouta angota BPD masing-masing wilayah berdasarkan Perbup Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 4 Ayat 4 poin (b) tidak diumumkan sehingga dari 9 Dusun hanya diwakili I orang calon saja.

“Mekanisme penjaringan yang sangat dipaksakan dan dalam pelaksanaannya itu  perdusun dengan sistim gugur, dimana calon dengan perolehan suara lebih tinggi menang dan calon yang perolehan suaranya lebih rendah gugur. Jadi, mekanisme ini sangat jelas bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati No. 7 tahun 2020 pasal 21 dan pasal 25 ayat 3,” tegasnya.

Maksum menuntut dan menolak seluruhnya hasil proses pemilihan calan anggoa BPD Desa Angkatan dan menyatakan batal demi hukum seluruh proses pemilihan yang telah dilaksanakan pada tanggal 23 Maret 2020.

“Saya meminta Panitia untuk sesegera mungkin melakukan proses pemiihan ulang pengisian anggota BPD dengan tahapan yang sesuai dengan ketentuan Purbup Nomor 7 Tahun 2020 secara terbuka dan transparan,” tukasnya.

BERITA TERKINI

IndonesiaPos