SUMENEP,IndonesiaPos
Seorang warga Dusun Treta, Desa Larangan Pereng, Kecamatan Pragaan Sumenep Sapraji (40) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Dulhadi (65), warga Dusun Aengsoka, Desa Pragaan Laok.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, kejadian penganiayaan terhadap Sapraji tersebut, karena korban yang dianggap telah merusak tanda dan batu milik pelaku yang ada diatas tanah tegal milik pak Kus.
“Saat itu, korban tengah menjalankan traktor diatas tanah milik pak Kus yang saat ini dikelola oleh Hel. sekira pukul 16.00 WIB,”katanya.
Kemudian pelaku datang kelokasi tersebut sambil memegang Sajam (Sebilah arit) mendekati Hel tanpa ada sebab permasalahan yang jelas . Tanpa basa basi, pelaku menyebetkan sajam itu diarahkan ke perut Hel. Namun dengan sigapnya Hel mundur dan melarikan diri dari sebetan sajam pelaku.
“Pelaku tetap bersikeras dan kemudian menghampiri korban ( Sapraji ) yang saat itu korban sedang menjalankan traktor, pelaku langsung menyebetkan sajamnya kebagian lengan korban sebanyak satu kali,”terang Widiarti.

Melihat kejadian itu, FR yang menyaksikan kejadian tersebut langsung membawa korban ke Puskesmas Pragaan guna mendapatkan perawatan medis. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek pada lengan kanan dengan panjang sebetan 15 cm dengan dalam 1 cm.
Usai membawa korban ke Puskesmas Pragaan, FR kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prenduan. Tak menunggu waktu lama, Petugas Polsek Prenduan beserta Babinsa langsung mendatangi Tkp guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 351 (1) KUHP,”pungkasnya. ( dyh / sri ).