JAKARTA — IndonesiaPos
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemeriksaan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan registrasi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Pemohon menyoroti soal pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sidang pemeriksaan pendahuluan yang beragendakan penyampaian permohonan tersebut dilangsungkan di gedung MK, Jakarta, dan dipantau secara daring pada Senin (21/9) malam.
Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon, termasuk akademisi hukum yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana, dengan tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto.
Dalam persidangan, para pemohon secara khusus mempersoalkan penerapan ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas minimum persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden. Kuasa hukum pemohon mendalilkan bahwa syarat imperatif tersebut wajib dipenuhi secara sah sejak tahap pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.
“Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujar Bambang di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.
Sementara itu, Denny Indrayana dalam pemaparannya mendorong agar majelis hakim MK membuka ruang pembuktian yang seluas-luasnya guna menguji keabsahan dokumen persyaratan pendidikan tersebut. Menurutnya, proses pelantikan pejabat negara yang telah berjalan tidak serta-merta menghapus cacat administratif yang melekat sejak awal proses pencalonan.
“Pelantikan merupakan tahapan lanjutan yang bertumpu pada keabsahan pencalonan, bukan instrumen untuk memulihkan cacat yang melekat pada proses pencalonan tersebut,” tegas Denny.
Denny turut menyoroti proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang dikeluarkannya pada 6 Agustus 2019 dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Ia mempertanyakan transparansi dokumen kelulusan dasar yang digunakan dalam penerbitan surat tersebut, merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang persyaratan dokumen pendukung berupa ijazah, sertifikat, atau diploma.
Selain itu, pihak pemohon juga mempermasalahkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memuat klausul pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi kandidat lulusan luar negeri yang telah mengantongi ijazah perguruan tinggi.
Denny menilai aturan pengecualian tersebut tidak pernah termaktub dalam regulasi Pilpres periode sebelumnya serta tidak tercantum dalam draf uji publik maupun rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR.
Dalam petitumnya, kubu pemohon menegaskan bahwa sengketa ini murni berada dalam ranah sengketa pemilu (electoral dispute), dan bukan mekanisme pemberhentian jabatan atau pemakzulan. Oleh karena itu, pembatalan penetapan serta diskualifikasi dinilai sebagai konsekuensi hukum yang tepat jika dalil tersebut terbukti.
Menyadari bahwa permohonan PHPU ini diajukan jauh melampaui tenggang waktu formal yang ditentukan undang-undang, para pemohon berharap MK tetap memberikan ruang pemeriksaan demi menegakkan keadilan substansial.
Menutup jalannya sidang pendahuluan tersebut, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (23/9 pukul 19.00 WIB. Agenda persidangan berikutnya adalah mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon, keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta keterangan dari pihak terkait.
KPU Hormati Gugatan Ijazah Gibran
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyiapkan jawaban atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya terkait persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan jawaban atas seluruh dalil pemohon akan disampaikan dalam persidangan berikutnya. KPU juga akan membawa dokumen yang menjadi dasar penetapan terpenuhinya persyaratan pencalonan Gibran.
“Ya tentunya nanti akan dijawab dalam jawaban KPU sebagai termohon,” kata Idham kepada wartawan, Selasa (21/9).
Idham mengatakan KPU akan menyampaikan dokumen terkait persyaratan pencalonan Gibran dalam persidangan. Menurut dia, gugatan PHPU yang diajukan dua tahun setelah pelaksanaan Pilpres 2024 merupakan situasi yang baru ditemui KPU.
“Ya memang kalau bicara tentang Undang-Undang Pemilu yang mengatur tentang perselisihan hasil pemilu presiden, ya tentunya kami baru mendapati ada situasi seperti ini,” ujarnya.
Meski demikian, Idham menegaskan KPU menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026 yang menjadi dasar pemeriksaan perkara tersebut.
“KPU sebagai penyelenggara pemilu tentunya menghormati proses hukum ini, apalagi Mahkamah Konstitusi sudah menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026,” katanya.
Menurut Idham, KPU dalam menjalankan tugasnya harus memperhatikan peraturan yang diterbitkan lembaga lain, khususnya lembaga yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan dokumen terkait persyaratan pencalonan.
“Itu posisi KPU sebagai end user. Posisi KPU sebagai end user, sebagai lembaga penerima dokumen. Sehingga KPU harus memperhatikan dokumen apa, peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan atributif dalam hal tersebut,” jelasnya.
Idham memastikan KPU akan mempersiapkan jawaban secara matang untuk persidangan berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (23/9/2026). Catatan yang disampaikan majelis hakim dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, kata dia, juga akan menjadi bagian dari bahan yang dipersiapkan KPU. “Prinsipnya, KPU sangat menghormati Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Sebelumnya, Permohonan PHPU tersebut diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar di Gedung MK, Senin (21/9/2026) malam.
Dalam perkara tersebut, KPU RI menjadi termohon, sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menjadi pihak terkait.
Sebanyak 12 orang tercatat sebagai pemohon, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing.
KPU Punya Waktu 14 Hari untuk Banding, Setelah Ijazah Jokowi Jadi Informasi Publik

