<

Pengamat Hukum Desak Pemerintah Beri Penjelasan Soal Istilah BLBI Lunas

JAKARTA — IndonesiaPos

Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, meminta pemerintah untuk memperjelas penggunaan istilah ‘BLBI lunas’ menyusul pernyataan Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengenai tuntasnya kewajiban surat utang pemerintah terkait penanganan krisis ekonomi 1997-1998.

Hardjuno menegaskan bahwa pelunasan kewajiban surat utang pemerintah kepada Bank Indonesia (BI) harus dipisahkan secara tegas dari hak tagih negara terhadap para obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang masih belum melunasi utangnya.Eksplorasi Budaya Asia

“Kalau yang dimaksud adalah kewajiban surat utang pemerintah kepada BI dalam rangka penanganan krisis 1997-1998 telah diselesaikan, jelaskan seperti itu. Jangan kemudian istilah ‘BLBI lunas’ menimbulkan persepsi seolah seluruh kewajiban, beban negara, dan hak tagih negara yang lahir dari kasus BLBI juga sudah selesai. Itu dua persoalan yang harus dibedakan,” ujar Hardjuno melalui keterangannya, Selasa (22/9).

Hardjuno menilai pemerintah perlu mengurai dan merinci setidaknya tiga elemen berbeda terkait krisis keuangan masa lalu tersebut agar masyarakat tidak salah paham. Ketiga elemen tersebut yakni kewajiban surat utang pemerintah, biaya fiskal penanganan krisis, serta hak tagih negara.

Ia juga menyoroti keberadaan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang membuktikan bahwa pemulihan aset negara masih terus berjalan dan belum tuntas sepenuhnya. “Pertanyaannya sederhana: kalau BLBI disebut selesai, bagaimana posisi hak tagih negara yang selama ini dikejar?” tanyanya.

Dorong Rekonsiliasi Keuangan Transparan.

Guna menjaga akuntabilitas publik, Hardjuno mendorong Kementerian Keuangan membuka rincian rekonsiliasi keuangan utuh sejak tahun 1997–1998. Rincian tersebut mencakup pokok surat utang, akumulasi bunga, hasil restrukturisasi, hingga skema penyelesaian akhir.

Pemerintah juga diminta menjelaskan mekanisme penggunaan surplus BI sekitar Rp55 triliun yang dimanfaatkan untuk penyelesaian kewajiban surat utang tersebut.

“Jadi yang diperlukan bukan sekadar kata ‘lunas’, tetapi rekonsiliasi lengkap: berapa pokok yang diterbitkan, berapa bunga yang telah dibayar, berapa yang direstrukturisasi, dan dari sumber apa pembayaran akhirnya dilakukan,” pungkasi Hardjuno.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 mengumumkan bahwa pemerintah telah menyelesaikan seluruh kewajiban surat utang penanganan krisis senilai Rp640 triliun.

Obligasi rekapitalisasi dilaporkan lunas pada Juli 2020, sementara kewajiban surat utang BLBI tuntas pada Agustus 2026. (E-3)

 

 

Sri Mulyani Ancam Obligor BLBI, Akan Blokir Akses Seluruh Lembaga Keuangan

BERITA TERKINI

IndonesiaPos