JAKARTA – IndonesiaPos
Tiga Fraksi DPR RI diantaranya Golkar, PDI Perjuangan (PDIP), dan Gerindra menolak rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) dengan dalih belum mendesak.
Anggota Badan Legislasi Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menilai, RUU Minol tidak signifikansi untuk dibahas saat ini.
“Kalau kita timbang dan timang urgensi dan signifikansi sebagai Baleg yang mempunyai tugas membuat begitu banyak UU, melihat konteks dan momentumnya saya kok melihat belum masuk saat ini,” kata Hendrawan dalam rapat Baleg DPR, Selasa (17/11/2020).
Ia mengaku, khawatir jika pembahasan RUU Minol terus dilanjutkan maka akan terjadi pro dan kontra.
Selain itu, Fraksi Golkar juga menolak pembahasan RUU tersebut pada saat ini.
Anggota Baleg Fraksi Golkar John Kennedy Aziz meyakini, pembahasan RUU Larangan Minol akan sia-sia, karena pemerintah belum sepakat untuk membahas RUU ini.
“Supaya kita maaf tidak capek-capek, takutnya nanti kita sudah rapat, sudah berdebat. Nah, mungkin ada baiknya dibicarakan dulu dengan pemerintah, apakah RUU ini akan ditindaklanjuti atau tidak,” kata ia.
Menurutnya, RUU tersebut juga tidak sejalan dengan UU Cipta Kerja, khususnya terkait Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), sebab banyak diantaranya juga memproduksi Minol.
“Ternyata memang industri minuman ini banyak dikuasai oleh industri dari UMKM. Oleh karena itu, RUU ini tidak sejalan dengan UU Cipta Kerja dengan UU yang baru saja ditandatangani oleh Presiden,” ucap John.
Hal senada juga disampaikan anggota Baleg dari Fraksi Gerindra Hendrik Lewerissa. Pembahasan RUU Larangan Minol, lanjutnya, seharusnya menunggu sikap pemerintah.
“UU ini produk kompromi antara DPR dan pemerintah, jadi untuk tidak membuang-buang waktu kerja, kita cari tahu dulu sikap pemerintah setuju atau tidak,” ujarnya.
Diketahui, tiga fraksi yakni Golkar, PDIP, dan Gerindra ini merupakan pendukung pemerintah Jokowi-Maruf Amin.