SUMENEP, IndonesiaPos
Satreskoba Polres Sumenep kembali menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu sabu asal Dusun Nong Malang, Desa Aeng Panas Kecamatan Pragaan.
Keberhasilan Satreskoba Polres Sumenep menangkap kurir sabu tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat setempat jika MT (45) yang kerab menjadi pemasok barang Narkoba haram dari seseorang yang saat ini kadi incararan pihak Kepolisian Resort Sumenep.
“Berdasarkan informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan kemudian penangkapan terhadap tersangka (Tsk) MT (45),”Kasubbag Humas Polres Sumenep Minggu (13/1/2020).
AKP Widiarti S, SH.MT menambahkan, ditangkap dirumah-nya sendiri yang saat itu TSK sedang berada di Dusun Nong Malang, Desa Aeng Panas Sumenep. Kurir ini berprofesi sebagai tukang kayu.
“Setelah dilakukan penggeledahan diseluruh sudut ruangan rumah TSK, petugas menemukan barang bukti Narkoba jenis sabu yang disimpan dikamar-nya. namun TSK sempat mengelak, barang tersebut diakui adalah miliknya,”tambahnya.
Widiarti juga menjelaskan, petugas tidak langsung mempercayai-nya ketika barang bukti ditemukan. Namun setelah didesak akhirnya TSK mengakui bahwa ia menjadi kurir sabu karena dapat komisi sebesar Rp100 ribu daru sang pengedar.
Sementara BB yang berhasil ditemukan kini diamankan petugas diantaranya, dua pocket kantong plastik berisi sabu yang diperkirakan seharaga Rp 1.200.000, satu buah korek api gas warna biru, satu sendok sabu dan satu Unit Hp merk LG warna hitam.
Saat ini TSK berikut BB nya diamankan ke Mapolres Sumenep untuk dilakukan proses secara hukum. Akibat perbuatan-nya TSK dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs, Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan TSK harus meringkuk dibilik jeruji besi atas perbuatan-nya,”pungkas Kasubbag Humas Polres Sumenep Widiarti. (hen/rid).