BANYUWANGI – IndonesiaPos
Gerakan Aktivis Indonesia Bersatu (GAIB) kembali turun ke lapangan dengan jumlah massa yang lebih banyak untuk unjuk rasa di Kantor Satpol PP Banyuwangi.
Mereka akan menuntut kepada Bupati Banyuwangi agar Kepala Satpol PP dicopot dari jabatannya. Sebab, diduga melakukan kesalahan prosedur dalam penutupan toko minuman beralkohol atau miras Banyu Urip.
Ancaman ini diungkapkan Ketua GAIB Eko Wijiono usai demo dan mediasi di halaman kantor Satpol PP Banyuwangi, Senin (13/12/2021).
“Jika nantinya benar terbukti ada kesalahan, maka kami meminta Bupati bmemberikan sanksi yang tegas. Jika tidak, saya akan turunkan massa untuk meminta mencopot Pimpinan Satpol PP Banyuwangi,”tegas Eko.
Dirinya sangat menyayangkan pihak Satpol-PP yang melakukan kesalahan prosedur dalam penegakan Perda.
“Jika benar-benar terbukti, maka Kasat Pol PP harus dicopot, karena telah merugikan masyarakat,”tegasnya.
GAIB juga menuntut agar Satpol PP Banyuwangi membuka kembali toko miras Banyu Urip yang ditutup sementara beberapa hari yang lalu.
Menurut Eko, penutupan toko eceran minuman mengandung etil alkohol itu dinilai salah prosedur. Pasalnya toko tersebut telah mengantongi izin usaha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami meminta Satpol PP Banyuwangi segera membuka kembali toko Banyu Urip. Karena toko ini sudah mengantongi izin. Mestinya Satpol-PP sebagai penegak Perda harus croscek dulu, jangan asal tutup,” tegasnya lagi.
Pihaknya juga menilai tindakan penutupan oleh Satpol PP menyalahi peraturan daerah yang berlaku dan terlalu berlebihan. Apalagi pemilik toko sebelumnya tidak pernah mendapat teguran ataupun surat peringatan.
“Kami anggap Satpol PP menutup toko Banyu Urip tanpa surat teguran dan itu melanggar konstitusi Perda itu sendiri,”pungkas dia. (Bdy)