PAMEKASAN,IndonesiaPos
Terhitung sejak tanggal 5 April kemarin, seluruh warga masyarakat Indonesia wajib mengenakan masker jika beraktivitas di luar. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan panduan teknis tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lewat Permenkes nomor 9 tahun 2020.
Penggunaan masker kini tak hanya disarankan untuk mereka yang sedang sakit, semua warga yang keluar rumah diminta untuk menggunakan masker demi memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Penegasan itu disampaikan Waka Polres Pamekasan Kompol Moh Asrori Khadafi saat memimpin apel yang dihadiri seluruh personil Polres Pamekasan mulai dari perwira, Bintara serta PNS Polri menggunakan Masker.
Dalam Arahannya Kompol Moh Asrori Khadafi, mengatakan terkait adannya virus Covid-19, atas atensi pimpinan personil Polri wajib menggunakan masker.
“Tidak henti-hentinya mengingatkan seluruh personil Polres Pamekasan untuk disiplin dalam menerapkan jaga jarak (physical Sosial Distancing), dan menjaga kebersihan tubuh,”kata Waka Polres.
“Kami meminta, seluruh personil harus menggunakan masker, baik dalam pelaksanaan apel maupun melaksankan tugas dilapangan, serta saling mengingatkan kalau ada yang tidak pakai masker,”tambah M. Asrori Khadafi.
Usai melaksanakan apel pagi seluruh personil wajib berolahraga dengan cara perenggangan serta berjemur diri guna pencegahan Covid- 19, tutupnya. (ndri).