JEMBER — IndonesiaPos
Lagi-lagi pemkab Jember harus kehilangan aset tanah miliknya. Tanah seluas kurang lebih 2000 M2 yang digunakan untuk kantor Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Jember di jalan Cendrawasih kini sudah beralih kepemilikannya menjadi sertifikat milik warga melalui program Pendaftaran Tanah Sistemstis Lengkap (PTSL) yang diterbitkan sekitar Tahun 2022 lalu.
Ketua LSM Masyarakat Peduli pelayanan Publik (MP3) Jember, Farid Wajdi kepada media mengungkapkan kronologis peralihan hak kepemilikan dari aset milik Pemkab Jember menjadi aset pribadi warga dimulai pada tahun 2022.
“Awalnya pada tahun 1987 pemkab Jember meminjamkan tanah miliknya untuk dibangun kantor Dekopinda seluas kurang lebih 4000 m2. Entah bagaimana ceritanya, tiba-tiba muncul gugatan dari ahli waris warga yang mengklaim bahwa separuh dari tanah aset milik Pemkab itu miliknya,”ujar Farid.
Setelah melalui proses gugatan di pengadilan lanjut Farid, pihak Pemkab Jember memenangkan gugatan tersebut pada tahap PK pada tahun 2018. “Namun anehnya, separuh aset Pemkab diluar tanah yang dimenangkan pemkab Jember itu juga diklaim milik warga atas nama P. Sirat Eso, “tambahnya.
Dari sinilah ujar Farid yang kemudian memunculkan persoalan baru. Tanah yang awalnya diklaim milik P.Sirat Eso tiba-tiba sekitar tahun 2022 muncul 3 sertifikat atas nama Siswanto, Suradji dan Qirrorul Aini yang notabene mereka bukanlah ahli waris dari P.Sirat Eso melalui proses PTSL.
“Ini baru diketahui ketika salah seorang yang benar-benar ahliwaris P.Sirat Eso bernama Rosidi yang mendapat data bahwa tanah milik keluarganya sudah dikuasai orang lain dengan munculnya serifikat pada sekitar tahun 2022,”tuturnya.
Dan sertifikat itu ungkap Farid dari hasil penelusuran keluar ahli waris ternyata tidak dipegang para nama yang tertuang dalam sertifikat PTSL namun dalam penguasaan salah seorang oknum ASN
Ini yang kemudian menjadi pertanyaan, apa kapasitasnya seorang ASN memegang 3 sertifikat bukan atas hak miliknya? Disinyalir oknum ASN inilah yang diduga memainkan peran atas persoalan dugaan penyerobotan aset milik Pemkab Jember ini.
Keberadaan kantor Dekopinda sendiri disebelah timur menurut informasi dilapangan sedang dilakukan proses rehab. Meski belum jelas siapa yang melakukan rehab, namun yang jelas ada aset Pemkab yang berkurang.
Kabid Aset Pemkab Jember , Ririn Yuli Astutik saat dikonfirmasi media terkait status tanah aset yang digunakan untuk bangunan Dekopinda itu hingga berita diunggah belum memberikan statment resmi .(kik)
Diduga Kesulitan Suku Cadang, Sejumlah Aset Motor Listrik Dipemkab Mangkrak