<

Puluhan Aktivis Kota Kediri Lakukan Aksi di Depan Kantor DPRD Tolak Omnibus Law

KEDIRI IndonesiaPos – Puluhan aktivis gabungan mahasiswa, petani, buruh dan beberapa elemen masyarakat kali ini untuk mendesak pemerintah dan DPR terkait tuntutan penolakan RUU Omnibus Law dan segera di sahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS)

Aksi itu lanjutan dari aksi Kamisan Kediri hari Jum’at (14/08/2020) di depan kantor DPRD Kota Kediri Jalan Mayor Bismo  21 Kota Kediri jam 13.00 WIB. Ditengah guyuran hujan.

Para peserta aksi meneriakkan tuntutan. Menurut para aksi saat ini ada sekitar 6 juta penduduk Indonesia kehilangan pekerjaan. Ini bukti ada kesalahan dalam sistem kenegaraan Indonesia.

Koordinator aksi Bening dalam orasinya, Omnibus Law ada kebijakan yang menyusahkan tenaga kerja, mulai dari jam kerja yang berlebihan, dan pemutusan hubungan kerja yang dapat dilakukan begitu saja. “Hal itu sudah terjadi,”kata Bening.

Salah satu aktivis aksi Ahmad, menambahkan dalam aksi ini pihkanya membawa enam (6) tuntutan.

  1. Gagalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
  2. Berikan jaminan kesehatan, ketersediaan pangan, pekerjaan dan upah layak untuk rakyat, terutama di saat pandemi.
  3. Cabut UU Minerba, batalkan RUU Pertanahan dan tinjau ulang RUU KUHP.
  4. Segera sahkan RUU PKS.
  5. Hentikan dwi fungsi Polri yang saat ini banyak menempati jabatan publik dan akan dilegalkan dalam omnibus law RUU Cipta Kerja.
  6. Usut tuntas pelanggaran HAM dan buka ruang demokrasi seluas-luasnya.

“Jadi sebenarnya, keenam tuntutan ini saling berkaitan. Misalnya, kita tidak mungkin bisa menolak Omnibus law tanpa menolak UU Minerba, karena itu saling berkaitan. Kita tidak mungkin bisa menggugat omnibus law tanpa menggugat RUU PKS. Karena di omnibus law itu dihapuskan cuti haid, cuti melahirkan dan sebagainya,”terang Ahmad ( yudi) 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos