JOMBANG, IndonesiaPos
Satreskrim Polres Jombang berhasil meringkus 6 anggota gangster pelaku yang menindaklanjuti laporan pengeroyokan terhadap Agung Amanulloh (25), warga Dusun Rejoso Desa Ngumpul Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kapolsek Peterongan AKP Dian Anang Nugroho mengatakan, Agung dikeroyok para gengster dari kelompok Tamsis Boys pada Minggu (05/02/2024) dini hari.
“Saat itu korban melintas di depan makam Dusun Wonokerto, Desa Peterongan sekitar pukul 02.00 WIB, ia berpapasan dengan 20 anggota gengster yang sedang konvoi,”katanya.
Dijelaskan, korban saat itu sedang mencari makan di Jalan Raya KH Romly Tamim dengan mengendarai sepeda motor seorang diri. Namun, salah seorang anggota gengster melempar batu bata ke arah Agung.
“Ketika itu pula rombongan konvoi sepeda motor tersebut berbalik arah dan melakukan pengeroyokan terhadap korban,” katanya kepada Wartawan, Senin.
Beruntung, korban bisa kabur menyelamatkandiri ke pemukiman warga saat dikeroyok. Meski begitu, akibat pengeroyokan itu korban mengalami luka robek di rahang bagian bawah.
“Sesampainya di rumah, korban diantar oleh keluarganya untuk mendapatkan pengobatan di RSUD Jombang. Setelah itu keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Peterongan,”ujarnya.
Usai mendapatkan laporan korban, tambah Dian Anang, Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya Polisi berhasil mengungkap identitas 6 anggota gengster yang mengeroyok Agung.
Keenam anggota gengster asal Kecamatan Jombang itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Peterongan pada Minggu (25/02/2024) pukul 23.00 WIB.
“Para pelaku tersebut diantaranya, BR (17), berperan memukul korban, RSP (17), berperan merusak motor korban dan RSB (17), melampar batu bata ke arah korban 2 kali dan didapati membawa celurit,”tegasnya.
Selain itu, pelaku RD (17), berperan melempar dan memukul korban, AC (17), membacok sepeda korban dengan pedang, dan YF (19), melempari korban dengan menggunakan batu.
“Saat ini, keenam pelaku telah diamankan di Mapolsek Peterongan. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan,”terangnya.
Menurut dia. Para tersangka dan barang bukti 1 buah celurit, 1 buah pedang, bendera warna hitam putih bertuliskan Tamsis Boys, dan pakaian korban,sudah di amankan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku kita jerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,”imbuhnya.
Enam Pelaku Pengeroyokan di Jalan Tunjungan Surabaya Ditetapkan Tersangka