KUTAI BARAT, IndonesiaPos,
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat Kalimantan Timur, melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap korban di Kampung Lingau Kecaamatn Nyuatan Kabupaten Kutai Barat, Selasa (9/01/2024)
Rekontruksi tersebut dipimpin Kasat Reskrim AKP Asriadi,S.H.,M.H., didampingi Kanit Idik I IPDA Zody Fatkhul Karim,S.Tr.K, dan sejumlah anggota Satreskrim Polres Kubar.
Kapolres Kutai Barat AKBP Kade Budiyarta S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi, mengatakan, rekontruksi ini sebagai tindak lanjut tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan kematian.
“Ada 23 adegan yang dilakoni tersangka selama rekontruksi tersebut. Dalam adegan tersebut tyersangka menjelaskan bagaimana dan apa motif tersangka membunuh korban,”ujar Asriadi.
Dia menjelaskan, pembunuhan tersebut diawali dengan meminum minuman keras yang menyebabkan keributan, hingga kemudian tersangka membacok korban.
“Sedangkan motif pembunuhan itu, lantaran tersangka tersinggung dan sakit hati. Selain itu akibat pengaruh minuman keras,”ujarnya.
“Tidak hanya itu, tersangka marah karena uang bensin yang di berikan tersangka kepada korban tidak dibelikan sesuai dengan uang yang diberikan,”tambah Asriadi.
Asriadi menambahkan, dalam adegan rekontruksi tersebut melakukan pembacokan terhadap korban sebanyak 3 kali memakai senjata tajam.
“Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP,”imbuhnya. (Daniel)