<

Skandal Pungli di Rutan KPK Terkuak, Ratusan Orang Diperiksa Dewas

JAKARTA, IndonesiaPos

Sebanyak 169 orang diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan).

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 169 orang, yang eksternal itu 27 orang itu mantan tahanan KPK,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam telekonferensi yang dikutip pada Selasa (16/1/2024).

Albertina menjelaskan pihaknya sampai menyambangi lembaga pemasyarakatan untuk mendalami skandal pungli ini. Kebanyakan pihak yang diinterogasi merupakan pegawai yang pernah bekerja di rutan.

 

“Kami periksa 137 orang yang pernah bertugas di rutan, dari 137 orang yang pernah bertugas di rutan, 93 (orang) cukup alasan kita bawa ke sidang etik, yang 44 orang tidak cukup alasan dilanjutkan ke sidang etik,” ujar Albertina.

Albertina menjelaskan, ada dua orang yang seharusnya menjalani persidangan etik, namun, dinyatakan tidak memenuhi syarat. Pertama yakni pegawai berinisial M yang diberhentikan karena melakukan tindakan asusila pada Agustus 2023. “Lalu, satu orang lagi itu bukan insan komisi jadi kebetulan yang bersangkutan berstatus sebagai OS (outshorching) di sini sehingga tidak bisa kita kenakan etik,” ucap Albertina.

Tidak semua pegawai yang terlibat skandal ini menerima uang pungli. Peradilan etik digelar pada Rabu, (17/1/2024).

Sebanyak 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik karena terseret skandal pungutan liat. Salah satunya yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi. Persidangan itu bakal dibagi menjadi beberapa kelompok.

Dewas KPK menyebut pelanggaran yang dilakukan mereka kebanyakan penyalahgunaan kewenangan. (Merlin Sinaga)

Penyuap Kajari Bondowoso Segera Menjalani Sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya

 

 

BERITA TERKINI