<

Penyidik KPK Periksa Kasus Hibah di Polres Pamekasan dan Sumenep

JAKARTA – IndonesiaPos

Tim Penyidik Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah Pemprov Jatim kepada sejumlah kelompok masyarakat.

“Hingga hari ini tim KPK masih di Mapolres Pamekasan,”kata Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto kepada wartawan. Jumat sore.

Dijelaskan, Tim penyidik KPK tiba di Pamekasan, Kamis (18/1/2024) dan meminjam salah satu ruangan di Mapolres Pamekasan untuk menyidik kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah.

“Sebelum ke Pamekasan tim penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan kepada sejumlah kepala desa di Kabupaten Sumenep dan meminjam salah satu ruangan di Mapolres Sumenep,”ujarnya.

Salah seorang kepala desa yang diperiksa adalah Kepala Desa Langsar, Kecamatan Saronggi, Sumenep Didik Supriyono.

Ia diperiksa, karena ada salah satu kelompok masyarakat di desanya yang menerima kucuran dana hibah dari Pemprov Jatim yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka dalam kasus itu.

Di Sumenep, tim penyidik KPK meminjam ruangan Polres Sumenep sejak 16 hingga 17 Januari 2024 dan pada 18 hingga 18 Januari 2024 beralih ke Kabupaten Pamekasan dengan meminjam salah satu ruangan di Mapolres Pamekasan.

Diketahui di Kabupaten Sumenep, pelaksanaan penyidikan oleh tim KPK di Mapolres Pamekasan juga tertutup bagi warga dengan dalih untuk kepentingan penyidikan.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka kasus suap pengelolaan dana hibah untuk Pokmas dari Pemprov Jatim.

Keempat orang tersebut ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat. Tim juga menyita sejumlah uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai sekitar Rp1 miliar.

Sedikitnya ada 21 nama Pokmas tercatat sebagai penerima hibah di antaranya berada di Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sumenep. (Merlin)

PPATK Laporkan Transaksi Mencurigakan Dana Politik Pemilu ke KPK

 

BERITA TERKINI