<

Direktur PT AIM, Korupsi di Kemnaker Ditahan KPK

JAKARTA – IndonesiaPos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia hari ini, Senin, (29/01/2024).

Dia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2012.

“Tim penyidik melakukan penahanan untuk satu orang tersangka yaitu KRN (Karunia) selaku direktur PT AIM (Adi Inti Mandiri) untuk 20 hari pertama di Rutan cabang KPK,”\kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.

Penahanan pertama untuk Karunia berakhir pada 17 Februari 2024. Penyidik bakal menambah upaya paksa itu jika dibutuhkan nanti.

“Berkas perkara penyidikan masih terus berproses untuk dilengkapi tim penyidik dengan memanggil berbagai pihak sebagai saksi,”ucap Ali.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Mereka yakni dua mantan pejabat di Kemnaker Reyna Usman, dan I Nyoman Darmanta, serta Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.

Kasus ini bermula saat Reyna masih menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemnaker pada 2012.

Saat itu dia mengajukan anggaran sebesar Rp20 miliar ke Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja di Kemnaker. Nyoman diangkat sebagai penjabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Keduanya kongkalikong memilih perusahaan Karunia untuk menjadi pemenang lelang.Nyoman, Reyna, dan Karunia membahas proyek tersebut pada Maret 2012.

Ketiganya saat itu membahas penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) menggunakan data tunggal dari PT Adi Inti Mandiri.

Perusahaan Karunia diusahakan memenangkan proyek.Untuk melancarkan pemufakatan jahat ini, Karunia turut menyiapkan dua perusahaan untuk mengikuti lelang.

Namun, dua kantor tandingan PT Adi Inti Mandiri itu sengaja tidak melengkapi sejumlah persyaratan agar tidak dimenangkan.

Perusahaan Karunia juga diketahui tidak mengerjakan proyek sesuai dengan spesifikasi surat perintah kerja.

Bahkan, komposisi hardware, dan software dalam proyek itu tidak sesuai dengan kesepakatan.

Nyoman juga diketahui melakukan pembayaran penuh ke PT Adi Inti Mandiri saat pengerjaan proyek belum rampung.

Dia bisa melakukan tersebut karena memegang kuasa PPK.Atas kongkalikong ini, negara ditaksir merugi Rp17,6 miliar.

KPK belum memerinci pembagian uang yang dilakukan para tersangka. Atas perbuatannya itu juga, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK Tahan Bupati Labuhanbatu dan Tiga Tersangka Lain

 

 

BERITA TERKINI