<

DPRD Kota Blitar Gelar Paripurna Bahas Rekomendasi LKPJ Walikota Tahun 2023

BLITAR – IndonesiaPos

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Blitar menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota tahun anggaran 2023. Jumat (8/3/2024)

Rapat Paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kota Blitar Syahrul Alim dan dihadiri sejumlah Anggota.

Syahrul Alim menyatakan, berdasarkan Peraturan DPRD Kota Blitar nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kota Blitar, Rapat Paripurna kali ini untuk mengumumkan tapi tidak mengambil keputusan.

“Maka, rapat paripurna ini dapat dilaksanakan tanpa harus memenuhi kuorum,”kata Syahrul Alim .

Selanjutnya, tambah Syahrul Alim,  rapat paripurna penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan LKPJ Walikota tahun 2023 yang disampaikan anggota Pansus Dedik Hendarwanto.

Ada sejumlah rekomendasi dan catatan terhadap LKPJ Walikota. Salah satu catatan yaitu, untuk melengkapi dan melakukan penyempurnaan LKPJ Walikota 2023 sebagaimana materi. Karena terdapat di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2020.

“Direkomendasikan agar program dan kegiatan dapat ditingkatkan melalui perurusan arah kebijakan yang lebih fokus, terukur sesuai permasalahan terkini dan ditunjang dengan alokasi anggaran yang tetap, cukup dan memadahi sehingga seluruh target indikator kerja juga akan tercapai,”tegasnya.

Dedik Hendarwanto menegaskan, kesimpulannya berdasarkan hasil tinjauan dan pengamatan proses penilaian dan analisis dengan melakukan proof-reading dan peer-rewiew yang bertujuan untuk mengetahui kwalitas penyusunan dan penyajian dokumen.

“Maka disimpulkan keberadaan dokumen LKPJ Walikota Blitar Akhir tahun 2023 perlu dilakukan koreksi, revisi dan penyempurnaan, sesuaikan muatan materinya sebagaimana dalam ketentuan yang berlaku,”bebernya.

Menurut  Dedik Hendarwanto, hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi pembiasan dan kesalahan penyampaian informasi, dan data akibat adanya salah satu kesalahan penyajian.

“Berdasarkan hasil temuan, catatan dan koreksi DPRD sebagaimana diuraikan dari hasil bahasan dan pendapatan panitia khusus terhadap LKPJ Walikota akhir tahun 2023 yang disampaikan kepada Sidang Paripurna sebagai bahasan pertimbangan dalam pengambilan keputusan DPRD, yang merupakan rekomendasi kepada Walikota Blitar dan dipergunakan untuk Dokumen LKPJ Walikota Blitar tahun 2023,”tegasnya

“Selain itu, telah melakukan proses revisi, koreksi, revisi dan perbaikan, berdasarkan bentuk dan susunan serta perangkaannya telah memenuhi syarat format dan material sebagai bahan penetapan keputusan DPRD yang merupakan rekomendasi kepada Walikota Blitar,”tambahnya. (Ema)

Pesona Gunung Ijen Tawarkan Keindahan Menakjubkan Bagi Pecinta Olahraga Dirgantara

 

BERITA TERKINI