<

Deadline Pemenang Proyek Lelang Alun-Alun Landscape, Menunggu Ketegasan PPK, Akankah Dilanjutkan?

JEMBER – IndonesiaPos

Rencana penandatanganan  kontrak  pemenang  pembangunan alun-alun, Landscape sesuai jadwal LPSE dilaksanakan pada 14-5-2024 pukul 9.01 wib, namun hingga berita ini diunggah pihak pejabat pembuat komitmen (PPK) belum menentukan pemenang berkontrak.

Kondisi ini menjadi pertanyaan sejumlah rekanan Jember, akankah PPK berani mengambil ketegasan untuk meneruskan PT Joglo Multi Ayu sebagai pemenang dengan penawaran 86%.

Didik Muzani salah seorang praktisi hukum di Forum masyarakat jasa konstruksi menjelaskan, perlu adanya pemahaman akan makna blacklist.

“Jika perusahaan sudah mendapatkan blacklist maka secara harfiah hukum yang bersangkutan dianggap kurang patut atau kurang layak dalam menjalankan profesinya sehingga perlu mendapatkan pengawasan khusus terhadap perusahaan tersebut,”ujarnya.

Dan itu  menurut Didik perlu adanya ketegasan serta pertimbangan khusus dari dinas. Apalagi dengan memenangkan yang bersangkutan.

Seperti pemberitaan sebelumnya PT. Joglo Multi Ayu sendiri sebagai pemenang tender lelang pembangunan alun-alun, landscape dengan HPS Rp.20,2 M pernah mendapatkan blacklist dari sejumlah OPD pada tahun 2019 lalu.

Tidak tanggung-tanggung blacklist diberikan pada tahun yang sama. Dari penelusuran media yang dikutip dari media beritamusi.co.id  menyebutkan PT Joglo Multi Ayu pertama kali mendapat blacklist dari Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat dengan tanggal penanyangan 18 Juli 2019, masa berlaku sanksi 5 April 2019-5 April 2020 dengan SK Penetapan : PA/KPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Blacklist kedua dikeluarkan di Kabupaten Banjar Baru Provinsi Kalimatan Selatan dengan tanggal penanyangan 30 Juli 2019, masa berlaku sanksi 26 Juli 2019-26 Juli 2020 dengan SK Penetapan : PA/KPA Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesehatan.

Blacklist ketiga dikeluarkan oleh Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta dengan tanggal penanyangan 18 Juli 2019, masza berlaku sanksi 18 Februari 2019-18 Februari 2020 dengan SK Penetapan : PA/KPA Dinas Kesehatan.(Kik)

Gegara Tiga Kali Diblacklist, PRKPCK Review PT Joglo Multi Ayu

BERITA TERKINI