<

Gegara Densus 88 Kuntit Jaksa, Komisi III DPR Akan Panggil Kapolri dan Kajagung

JAKARTA – IndonesiaPos

Komisi III DPR RI berencana memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Pemanggilan kedua pimpinan lembaga penegak hukum itu buntut kabar Densus 88 Antiteror yang menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengatakan dirinya akan mengusulkan pemanggilan Jenderal Sigit dan Burhanuddin untuk dimintai keterangan soal dugaan penguntitan Densus 88 terhadap Jampidsus Febrie.

“Saya akan minta pimpinan Komisi III DPR RI untuk segera mengagendakan panggilan Kapolri dan Jaksa Agung agar keduanya segera memberikan penjelasan dan klarifikasi,”kata Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, Senin, (27/5/2024).

Legislator Partai Demokrat ini mengatakan, pemanggilan ini untuk meluruskan apakah benar penguntitan tersebut terkait kasus yang sedang diusut kejaksaan.

“Agar terang dan jelas duduk soalnya. Apalagi ini disebut-sebut berkaitan dengan kasus pengungkapan skandal mega korupai timah di Babel,” ujar Hinca.

Kabar penguntitan yang dilakukan Densus 88 terhadap Jampidsus Febri tengah jadi sorotan publik.

Dugaan penguntitan Densus 88 itu dispekulasikan dengan Febrie yang saat ini tengah menangani kasus besar seperti

Jaksa Agung Bertemu Kapolri Tutupi Sesuatu?

BERITA TERKINI