JAKARTA – IndonesiaPos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu telah diperiksa sebelum kasus korupsi yang melibatkan dirinya naik ke tahap penyidikan dan jadi tersangka. Pada saat itu, statusnya adalah sebagai undangan.
“Proses yang kita lakukan di KPK, baik saksi maupun tersangka di tahap penyidikan, sudah dipanggil terlebih dahulu di tahap penyelidikan. Mereka bisa dipanggil ke sini, atau diundang,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Asep tidak merinci informasi yang diungkap penyelidik kepada Hevearita.
Namun, KPK memastikan telah mengantongi bukti keterlibatan Wali Kota Semarang itu dari keterangan sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan terkait kasus ini.
“Undangan dari penyelidikan bisa dilakukan di Gedung KPK atau para penyelidik bisa hadir ke tempat saksi dengan alasan bahwa saksi tersebut lebih banyak di Semarang,” ujar Asep.
KPK tengah mengusut tiga dugaan korupsi di Semarang, yaitu suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.
KPK enggan membeberkan nama tersangka dalam kasus ini.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, suaminya Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.
KPK telah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini, salah satunya Kantor Wali Kota Semarang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, upaya paksa ini masih berlangsung hingga kini.