<

50 Anggota DPRD Tulungagung Dapat Pesangon Rp477 Juta

TULUNGAGUNG – IndonesiaPos

Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulungagung akan menerima pesangon sebesar Rp477 juta.

Besaran pesangon yang diterima oleh setiap anggota dewan ini bervariasi, tergantung pada jabatan dan lama pengabdian mereka selama periode 2019-2024.

Sekretaris DPRD Tulungagung, Sudarmaji, menyatakan bahwa dana pesangon ini akan dicairkan pada Agustus 2024, setelah para anggota dewan secara resmi diberhentikan dari keanggotaan mereka.

“Dasar pemberian pesangon ini adalah Peraturan Bupati  (Perbup) Tulungagung nomor 13 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Tulungagung,” ujar Sudarmaji, Rabu (7/8/2024).

Berdasarkan Perbup tersebut, besaran uang pesangon untuk Ketua DPRD adalah Rp2.100.000 per bulan, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp1.680.000 per bulan, dan anggota DPRD sebesar Rp1.575.000 per bulan.

“Jumlah uang jasa pengabdian yang diterima oleh setiap anggota dewan tergantung pada masa bakti mereka,”katanya.

Dia menjelaskan, Anggota DPRD dengan masa bakti kurang dari satu tahun atau selama satu tahun mendapatkan uang jasa pengabdian satu bulan. Masa bakti dua dan tiga tahun mendapatkan dua bulan, sedangkan masa bakti empat tahun mendapatkan empat bulan.

“Untuk masa bakti lima tahun, mereka akan menerima uang jasa pengabdian paling banyak enam bulan,”ungkapnya.

Sementara besaran uang jasa pengabdian disesuaikan dengan masa bakti dan masa jabatan masing-masing. Semua ketentuan sudah diatur dan tinggal mengalikan sesuai masa bakti masing-masing.

Uang jasa pengabdian ini juga akan diberikan kepada anggota DPRD Tulungagung yang meninggal dunia. Selama periode ini, terdapat dua anggota DPRD yang meninggal dunia, yaitu Makin dari Partai Bulan Bintang (PBB) pada September 2019 dan Zaenudin dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Desember 2019.

“Untuk anggota DPRD yang meninggal dunia, uang jasa pengabdian akan diserahkan kepada ahli warisnya,” tambah Sudarmaji..

Namun, bagi anggota DPRD yang diberhentikan dengan tidak hormat, mereka tidak berhak atas pesangon ini. Mengenai tiga anggota DPRD yang terseret kasus korupsi, mereka akan tetap menerima pesangon. Mereka tetap mendapatkan uang jasa pengabdian karena diberhentikan dengan hormat.

Sudarmaji juga menekankan bahwa pemberian pesangon ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan transparansi dalam pengelolaan anggaran ini menjadi prioritas utama.

“Kami ingin memastikan bahwa hak-hak setiap anggota DPRD dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang ada. Semua proses pencairan dilakukan secara transparan dan akuntabel,”ujarnya.

Selain itu, pemberian pesangon ini juga menjadi perhatian publik, terutama mengingat adanya anggota DPRD yang terlibat dalam kasus korupsi. Namun, selama pemberhentian mereka dilakukan dengan hormat, hak atas uang jasa pengabdian tetap harus diberikan.

“Proses hukum yang mereka jalani berbeda dengan hak keuangan yang sudah diatur berdasarkan masa pengabdian mereka,” katanya.

Meski demikian, keluarga dari anggota DPRD yang meninggal dunia juga akan menerima hak mereka sesuai ketentuan.

“Kita turut berduka atas kehilangan anggota DPRD kita, dan kita pastikan hak-hak mereka tetap diberikan kepada ahli waris sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka,” tegas Sudarmaji.

Untuk proses pencairan pesangon ini diharapkan dapat selesai tepat waktu dan tanpa kendala. DPRD Tulungagung berkomitmen untuk menyelesaikan administrasi terkait dengan cermat dan cepat.

“Kami akan memastikan bahwa semua anggota yang berhak menerima pesangon dapat menerimanya sesuai jadwal dan tanpa ada hambatan administratif,” tutup Sudarmaji.

Sudarmaji berharap, para anggota DPRD yang akan menerima pesangon ini diharapkan dapat menggunakan dana tersebut dengan bijak, baik untuk kepentingan pribadi maupun keluarga mereka.

“Kami berharap dana ini bisa bermanfaat dan membantu para mantan anggota DPRD dalam menjalani kehidupan setelah masa jabatan mereka berakhir,” pungkas Sudarmaji.

“Meski begitu, proses transisi dan pergantian anggota DPRD Tulungagung dapat berjalan lancar dan tetap memperhatikan hak-hak keuangan para anggotanya sesuai dengan aturan yang berlaku,”imbuhnya.(tam)

Aturan Honor Guru Ngaji di Bondowoso Ada Perubahan

 

BERITA TERKINI