<

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Ditolak

JAKARTA – IndonesiaPos

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron soal persidangan etik di Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah. Putusan dibacakan hari ini. Selasa, (3/9/2024).

“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,”tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, hari ini.

Akibat penolakan itu, Ghufron dibebankan biaya perkara dalam gugatan itu. Nilainya menyentuh Rp442.000.

Selanjutnya, Dewas KPK segera membacakan vonis etik Ghufron. Persidangan instansi itu berkaitan dengan dugaan ikut campur dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Rencana Jumat, (6/9/2024) akan diputus,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Albertina enggan memerinci isi vonis untuk Ghufron saat ini. Pembacaan dilaksanakan setelan PTUN memutus gugatan wakil ketua KPK itu.

“Perkara di PTUN telah diputus,” ucap Albertina.

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN

BERITA TERKINI