<

Pergantian Bendahara Desa Gunggung Berpotensi Ribut

SUMENEP – IndonesiaPos

Pergantian antar waktu (PAW) di Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep menuai sorotan di berbagai elemen masyarakat setempat.

Pasalnya, Mohammad Khairudin yang merupakan Kepala Desa (Kades ) akan melakukan PAW atas desakan karena Kades difinitif. Namun, tidak di ketahui pasti apa yang menjadi alasannya.

Menurut sumber yang terpercaya yang enggan disebut namanya, pertemuan tersebut berlangsung di sebuah kafe dekat Pom Bensin Gedungan.

“Pertemuan ini dihadiri oleh beberapa Kades yang memiliki pengaruh signifikan serta calon pengganti Bendahara Desa yang dikenal dengan inisial AS,”ujarnya. Sabtu (14/9/2024).

Bahkan, yang paling mengagetkan adalah  perangkat desa, akan dilakukan  PAW  yang salah satunya adalah Bendahara Desa.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa AS adalah orang yang santer dikabarkan akan menggantikan posisi Bendahara Desa Gunggung.

Namun, pengangkatan AS sebagai Bendahara Desa berpotensi melanggar regulasi yang ada. Sebab, Berdasarkan aturan yang berlaku, batasan usia maksimal untuk jabatan Bendahara Desa adalah 42 tahun.

Saat ini, AS sudah berusia 49 tahun, sehingga keberadaannya dalam posisi tersebut bisa menimbulkan masalah hukum dan administrasi.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi resmi mengenai kebenaran dari isu PAW ini.(Amin)

Puluhan Warga Demo Kantor Desa Kramian, Tuntut Pemdes Segera Laksanakan PAW

 

BERITA TERKINI