SUMENEP – IndonesiaPos
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengamankan pelaku kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku atas nama JU (54) warga Desa Talango Kecamatan Talango , kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Irwan Nugraha membenarkan kejadian tersebut. Ia meminta kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kasus kekerasan terhadap anak.
“Kepentingan terbaik bagi anak adalah menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini,”kata Irwan.
Menurutnya, Polres Sumenep berkomitmen untuk terus berupaya memberantas segala bentuk kejahatan, khususnya kejahatan terhadap anak.
“Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak,”ujar Irwan.
Irwan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal untuk mengungkap kasus-kasus serupa dan memberikan perlindungan hukum bagi korban.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan sekolah. Peran guru sebagai sosok yang dipercaya anak sangatlah penting dalam mengidentifikasi tanda-tanda kekerasan seksual pada anak,”tegasanya.
Irwan memaparkan, bahwa peristiwa ini terungkap bermula dari laporan seorang guru, ZA yang mencurigai perubahan perilaku salah satu muridnya, NI pada Kamis, 19 Oktober 2024.
ZA mendatangi rumah korban dan menanyakan alasan ketidakhadirannya di sekolah. Saat itu, korban akhirnya menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya.
“NA mengaku telah beberapa kali menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh JU,”bebernya.
Atas pengakuan korban, orang tua kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
“Saat itu pula unit Resmob Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JU di rumahnya, Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep pada Senin, 21 Oktober 2024,”ungkapnya.
Saat diinterogasi, JU mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan pencabulan terhadap NA sebanyak tiga kali.
“Motif di balik tindakan bejatnya adalah untuk memuaskan nafsu birahinya,”terangnya.
Sebagai barang bukti, tambah Irwan, polisi berhasil mengamankan sejumlah pakaian korban yang digunakan saat kejadian, seperti baju seragam sekolah, rok, kerudung, dan celana dalam, Rabu (23/10/2024)
Atas perbuatannya, JU dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1),(2), dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman yang menjeratnya cukup berat, yakni penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,”imbuhnya. (amin)
Tiga TSK Pelaku Pencabulan Diringkus Polisi, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
.