JAKARTA – IndonesiaPos
Mahkamah Agung (MA) membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk mengklarifikasi majelis hakim kasasi yang mengadili kasus pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
Keputusan tersebut di ambil setelah mencuatnya kasus mantan pejabat tinggi MA, Zarof Ricar (ZR), yang ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga menjadi makelar kasasi di kasus Ronald Tannur.
“Berdasarkan rapat pimpinan Mahkamah Agung pada hari ini, Senin tanggal 28 Oktober 2024, pimpinan Mahkamah Agung secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada Majelis Hakim Kasasi perkara Ronald Tannur,” kata Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers, hari ini.
Tim pemeriksa tersebut diketuai oleh hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggotanya terdiri dari Jupriyadi dan Nor Ediyono yang merupakan Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA.
“Kepada masyarakat untuk memberi kepercayaan dan waktu kepada tim untuk melakukan tugas tersebut, selanjutnya menunggu hasil klarifikasi yang digalakkan oleh tim tersebut,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, MA membatalkan putusan bebas Ronald Tannur dengan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Hukuman tersebut dinilai terlalu ringan.
Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan mati seseorang yakni Dini Sera Afriyanti (29). Ketentuan ini mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.