<

Dianggap Rugikan Pemeluk Agama, Anggota FPDIP DPR-RI Desak Pemerintah Segera Revisi PP 36 Tahun 2024

BANYUWANGI – IndonesiaPos

Dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 yang menggantikan PP 12 Tahun 2014 tentang jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menuai berbagai tanggapan di kalangan masyarakat.

Salah satunya anggota DPR RI, Sonny T. Danaparamita, yang menganggap terbitnya PP nomor 36 tahun 2024 akan memberatkan masyarakat Hindu yang akan beribadah di Pura Luhur Giri Salaka, karena Lokasi peribadatan tersebut berda di kawasan Taman Nasional Alas Purwo kabupaten  Banyuwangi.

Politisi PDI Perjuangan ini menyebutkan, bahwa Pura Luhur Giri Salaka Taman Nasional Alas Purwo Banyuwangi, merupakan salah satu tempat yang dianggap suci dan sacral. Sehingga hampir setiap hari dikunjungi oleh umat Hindu untuk beribadah.

“Diterbitkannya PP RI nomor 36 tahun 2024, dalam pelaksanaannya justru tidak sejalan dengan amanat dari pasal 28E ayat (1) dan pasal 29 ayat (2) UUD NKRI tahun 1945,”ujar Sonny. Kamis, (15/11/2024)

Menurutnya, kebebasan beragama serta menjalankan ibadah sesuai agama yang diyakini adalah kebebasan fundamental yang diakui dan dilindungi oleh uud  tahun 1945. hal ini termaktub dalam Pasal 28E Ayat (1) dan Pasal 29 Ayat (2) UUD tahun 1945.

“Untuk itu, agar amanat konstitusi ini dapat terlaksana dengan baik, maka para penyelenggara negara/pemerintahan dalam menyusun dan melaksanakan regulasi harus bertindak tegak lurus sesuai dengan maksud dan tujuan dari amanat konstitusi yang menyangkut tentang Hak Azasi Manusia ini,”tegasnya

Sonny menjabarkan bahwa akibat berlakunya PP nomor 36 tahun 2024 tersebut, warga umat Hindu yang akan melaksanakan ibadah di Pura Luhur Giri Salaka harus membayar tiket sebesar Rp 20.000 di hari biasa dan Rp.30.000 di hari libur.

Akibatnya, kata Sonny, warga masyarakat menjadi resah. khususnya bagi warga Umat Hindu yang akan beribadah di Pura Luhur Giri Salaka yang lokasinya berada di Kawasan Taman Nasional Alas Purwo.

“Penarikan tiket bagi umat Hindu yang akan melaksanakan ibadah tersebut secara substansi telah membawa makna bahwa di Negara Pancasila ini, melaksanakan ibadah tidak gratis. Bahkan, sesungguhnya hal ini juga akan berlaku bagi umat muslim juga. Apalagi di wilayah tersebut juga terdapat sebuah sarana ibadah bagi umat Muslim,”ungkap Sonny

Sonny menyatakan, adanya penetapan tarif tiket bagi siapapun pengunjung TN Alas Purwo dengan besaran Rp.20 hingga Rp.30 ribu, telah menunjukkan bahwa Seksi Pengelolaan Taman Nasional Alas Purwo tidak dapat membedakan antara umat yang akan melaksanakan kewajiban ibadah dengan wisatawan yang sedang melakukan kunjungan wisata.

“Seharusnya terkait penarikan tiket ini, pihak SLTN Alas Purwo mengerti dan memahami bahwa beribadah sangat berbeda dengan berwisata. Padahal dalam konteks internasional, pembedaan antara ibadah dan wisata lazim dilakukan. Oleh karena itu dapat kita lihat misalnya yang dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi yang mengeluarkan kebijakan untuk membedakan antara ibadah umrah dengan wisata religi,”tegasnya

Sonny menambahkan, demi menjaga kondusifitas umat beragama, kemudian dalam rangka memastikan terlaksananya kebebasan memeluk agama dan beribadat sebagaimana amanat UUD NRI Tahun 1945, maka Sonny meminta Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional perlu melakukan semacam diskresi.

“Hal itu sebagai solusi atas permasalahan yang ada di Taman Nasional Alas Purwo ini,”imbuhnya

Sonny Ngamuk PT KAI dan INKA Soal PMN Yang Tak Imbang Saat RDP di Komisi VI DPR RI

 

 

BERITA TERKINI