JAKARTA – IndonesiaPos
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof Yusril Ihza Mahendra menegaskan, keputusan Pemerintah Indonesia untuk memulangkan para terpidana mati kasus narkoba ke negara asal bukan berarti Indonesia lemah dalam memerangi narkoba.
Hal ini disampaikan Yusril merespons langkah Indonesia memulangkan terpidana mati kasus Bali Nine dan Mary Jane ke negaranya terkait dengan kasus narkoba.
“Saya tegaskan bahwa ini kasus narkotika dengan hukuman mati dan hukuman seumur hidup. Lalu ada yang bertanya kepada saya, kenapa harus kasus narkoba? Karena kita tidak melihat kasusnya, tetapi kita melihat beratnya hukuman dan itulah yang diminta oleh negara-negara itu. Yang diminta itu adalah mereka yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan mereka yang dijatuhi hukuman mati untuk dikembalikan. Kalau misalnya ada orang asing hanya nyopet di sini, dihukum satu bulan, ya buat apa dia dikembalikan ke negaranya. Jadi ini bukan persoalan jenis hukuman, kasus apa, tapi lebih kepada jenis penghukuman yang diberikan,” ujarnya Kamis malam (5/12/2024).
Baca Juga :
- Kurir Narkoba Bawa 1 Kg Sabu ke Dalam Lapas Kedungpane Ditangkap
- 7 Terpidana Kasus Vina Akan Sidang PK Hadirkan Saksi Kunci Baru
- Usai Tes Urine Kasat Narkoba Polres Blitar Positif
Dalam kasus narkotika, kata Yusril, Indonesia tetap tegas, akan perang habis melawan narkoba tanpa pandang bulu asal negara pelakunya.
Ia memastikan dalam draf perjanjian itu, Indonesia sudah tegas mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia konsisten memerangi bahaya peredaran narkotika. Sepanjang sejarah RI, Presiden tidak pernah memberikan grasi dalam kasus narkotika apalagi hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
“Jadi kalaupun Bali Nine itu nanti mau ditransfer ke Australia itu bukan kita membebaskan mereka. Kita transfer mereka ke Australia tetap sebagai narapidana. Nanti dia akan menjalankan hukumannya itu di Australia. Berdasarkan putusan pengadilan kita yang harus diakui oleh Pemerintah Australia dan dihormati. Bahwa nanti Gubernur Jenderal Australia mau memberikan grasi, mau memberikan amnesti, mau memberikan amnesti terbatas, itu sepenuhnya adalah kewenangan mereka,” ujarnya.
Menurut Yusril, Indonesia dalam sejarahnya, tidak pernah sekalipun membebaskan terpidana mati kasus narkoba atau terpidana seumur hidup kasus narkoba.
“Jadi kita tidak pernah membebaskan kasus narkoba dengan hukuman mati dan hukuman seumur hidup. Jadi jangan salah paham. Kita mentransfer dalam keadaan status sebagai narapidana kembali ke negara yang bersangkutan. Dan nanti tugas mereka membina narapidana itu. Tapi kita tetap mempunyai akses untuk memantau apa yang terjadi dengan narapidana yang kita kembalikan,” ujarnya.
Baca Juga :
- Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 493 Gram Kokain Asal Spanyol di Bandara Soetta
- Mabes Polri Ungkap Peredaran 2,5 Ton Sabu, 10,1 Juta Jiwa Terselamatkan
- Penyelundup Kokain Asal Portugal Ditangkap Polisi
Perjanjian ini akan menjadi dasar atau rujukan secara politik dan hukum bagi kedua negara. “Artinya, kalau nanti suatu saat kita meminta orang Indonesia yang dipenjarakan di Australia atau di Filipina dikembalikan, Pemerintah Filipina, Pemerintah Australia juga wajib mempertimbangkan permintaan kita itu. Jadi saya kira kita cukup fair dan cukup adil,” ujarnya.
Menurut Yusril, draf resmi soal pemulangan terpidana mati kasus Bali Nine ke Australia dan ratu narkoba Mary Jane ke Filipina sudah dikirim.
“Pemerintah Indonesia sudah menyerahkan draf resmi tentang perjanjian pemulangan narapidana ke Australia. Dan tolong dipelajari, tolong diberitahu kami, kalau setuju kami proses. Tapi kalau minta supaya orang itu diampuni disini, dibebaskan, lalu dipulangkan, itu kami tidak dapat memenuhinya. Karena kita tidak pernah mengampuni atau memberikan grasi terhadap kasus narkotika. Bukan hanya pada orang asing, warga negara kita sendiri saja kita tidak pernah kasih ampun, masa kita mau memberikan grasi pada warga negara asing. Kita pulangkan dalam status sebagai narapidana, nanti terserah pemerintah di sana, mau kasih grasi, mau kasih amnesti, silahkan,” ujarnya.