JAKARTA – IndonesiaPos
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea cukai Jakarta memusnahkan barang bukti (BB) 44 juta rokok dan 66 ribu miras illegal dimusnahkan,dari hasil penindakan selama 2024.
Pemusnahan BB ilegal ini dilakukan di Halaman Kanwil Ditjen Bea Cukai Jakarta, Jalan Merpati, Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024). yang dipimpin Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi.
Turut hadir dalam pemusnahan ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto serta perwakilan Pangdam Jaya dan beberapa stakeholder terkait. Pemusnahan pun dilakukan dengan cara menuangkan miras-miras ilegal ke sebuah tong.
Rusman Hadi mengatakan, Kanwil Bea Cukai Jakarta mengambil peran mendukung program Asta Cita Presiden RI pada desk pencegahan dan pemberantasan penyelundupan.
“Sesuai tugas pokok dan fungsi Ditjen Bea Cukai serta sinergi bersama institusi lain,”kata Rusman.
Dijelaskan, BB rokok dan miras yang dimusnahkan dari berbagai merek. Selain dengan cara membuang miras ke dalam tong, botol-botol minuman haram itu juga dilindas menggunakan alat berat.
Sementara itu, Kantor wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta menindak sebanyak 827 kasus barang ilegal sepanjang 2024.
“Dari total kasus ini, pihak Bea Cukai menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp433,8 miliar,”tegasnya.
Rusman menambahkan penindakan ini merupakan gabungan dari bidang kepabeanan dan cukai. Untuk bidang kepabeanan.
“Ada lima komoditi utama yang paling banyak ditemukan barang ilegal, yakni tekstil dan produk,”tambahnya.
Satpol PP Bondowoso Bersama Bea Cukai Amankan 18 Bal Rokok Tanpa Cukai