<

Kasus Sosperda Terus Lanjut, Kejari Panggil Sejumlah Terlapor

JEMBER – IndonesiaPos

Dugaan korupsi kasus makan minum (Mamin) Sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) DPRD Jember terus digelar, menurut informasi, sejumlah terlapor dipanggil hari ini, Senin (23/6/2025).

Dari pantauan media, terlihat salah seorang PNS sekretariat Dewan (SEKWAN) memasuki gedung kejaksaan negeri Jember. PNS tersebut merupakan salah seorang bendahara di Sekwan DPRD Jember. Selain bendahara sekwan, pemanggilan juga dilakukan kepada sejumlah rekanan.

Sebelumnya, kepala kejaksaan negeri (Kajari) Jember, Ichwan Effendi ,SH, MH saat dikonfirmasi media lewat pesan WhatsApp membenarkan adanya pemanggilan terhadap terlapor kasus dugaan korupsi Mamin Sosperda DPRD Jember.

“Iya benar ada kami mengundang untuk pemeriksaan hari ini,” terangnya.

Namun dirinya belum memastikan kapan pemeriksaan akan dilakukan,”Saya belum cek mas, apa sudah diperiksa atau belum,”tambahnya.

Sementara itu, Andhy Sugara, ketua Government Corruption Watch (GCW) Jember yang ditemui di kantor Kejari Jember berharap Kejari Jember untuk mengusut tuntas persoalan dugaan korupsi anggaran Mamin Sosperda DPRD Jember sampai tuntas.

“Harus usut sampai ke akar-akarnya, tidak pandang bulu baik unsur Pimpinan DPRD maupun Anggota DPRD yang terlibat, “tegasnya.

Sebab anggaran Mamin Sosperda itu menurut Andhy murni menggunakan uang rakyat, bukan digunakan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, siapapun itu.

Seperti pemberitaan sebelumnya, LSM Bersama  Insan Jember Anti Korupsi (BIJAK)  resmi melaporkan 50 anggota DPRD Jember ke kejaksaan Agung RI.

Selain ke Kejagung, surat tembusan juga dilayangkan ke jaksa muda pengawas tindak pidana khusus Kejagung, Jaksa pengawas kejaksaan Agung, ketua komisi Yudisial RI, Kejati Jatim serta komisi kejaksaan RI.

Dalam surat laporannya, Ketua BIJAK Agus Mashudi menjelaskan adanya dugaan korupsi pada proses kegiatan Sosialisasi Rancangan peraturan Daerah (Sosperda) Jember tahun 2023-2024.

“Pengadaan makanan berat dan makanan ringan dilaksanakan dengan menggunakan system e-Katalog yang disinyalir dalam  pengadaan makanan berat dan makananan ringan tersebut di kendalikan oleh DDS (unsur pimpinan DPRD Kabupaten Jember),”jelasnya

Sehingga ada upaya merekayasa harga dalam e katalog secara kompetitif dengan mengondisikan beberapa rekanan CV (pinjam bendera) atas sepengetahuan Pengguna Anggaran (PA)  Su , serta beberapa panitia pengadaan lainnya antara lain,SK IK dan RA yang dikendalikan oleh DDS.(kik)

 

BERITA TERKINI