PAMEKASAN – IndonesiaPos
Kasus pembunuhan sadis dengan membakar korban hingga hangus yang terjadi di sekitar area tambang batu bara di Desa Lesong Daja, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan akhirnya pelakukan terungkap.
Peristiwa sadis tersebut tidak menunggu waktu lama untuk meringkus pelaku pembunuhan yang keji terjadi pada hari Kamis (06/11/2025) sekira pukul 20.00 WIB.
Kejadian itu telah menggegerkan warga sekitar, pasalnya warga saat di TKP melihat korban dalam kondisi api menyala yang membakar tubuh lelaki yang belum diketahui identitasnya malam itu.
Menurut keterangan warga, korban sebelum di bakar di bacok, sebab warga juga menemukan beberapa luka sayatan di tubuh korban.
Kepala Desa Lesong Daja, Kecamatan Batumarmar Arief Budianto mengatakan, bahwa kejadian malam itu, dikatehui ada seorang mayat laki laki di bakar dan ditemukan warga sekira pukul 20.00 WIB.
“Dan yang menemukan kali pertama adalah warga setempat bernama Misnatun,”katanya.
Saat itu, menurut Kades, korban belum diketahui identitasnya, warga mulai bertanya saat dilokasi kejadian dan ditemukan sebuah mobil Sigra Putih dengan nopol M 1798 NR. “Ini mobil milik korban,”sebutnya.
Berselang beberapa jam kemudian, mulai ada titik terang, dan identitas korban diketahui bernama Munaha warga asal Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
“Kemudian, keesokan harinya, mulai terkuak identitas pelaku dan pelaku bernama Nawiski merupakan warga satu desa dengan korban,”bebernya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengemukakan, pelaku (Naweski) dalam aksi jahatnya tidak sendirian dan dia bekerjasama dengan SA perempuan yang tak lain adalah mantan istri Nawiski.
“Hari ini dua (2) pelaku pembunuhan sudah kami ringkus atas nama Nawiski dan inisial SA mantan istri pelaku,”ujar Doni Setiawan pada Jumat 7/11/2025.
Doni menjelaskan, saat itu SA berperan dengan mengajak korban ke TKP di Desa Lesong Daja. Petunjuk yang mengarah kepada kedua pelaku dari CCTV.
“Untuk sementara kasus ini motifnya adalah perselingkuhan. Motifnya antara korban dengan SA perselingkuhan,”kata Kasatreskrim kepada sejumlah wartawan.
“Kita masih mendalami secara rinci perkara ini sebab kedua pelaku baru saja kita ringkus,”pungkasnya.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, satu unit mobil Sigra Putih nopol M 1798 NR, satu songkok milik korban, satu bilah celurit milik pelaku, satu bilah pisau milik pelaku, 1 buah jaket milik pelaku, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa nomor milik pelaku, satu unit handphone redmi milik pelaku N dan satu unit handphone realme milik pelaku SA
“Kedua pelaku terjerat Pasal 340 KUHP Subs 383 KUHP, dengan ancaman hukuman Pidana Mati atau Pidana Seumur Hidup atau selama waktu tertentu 20 tahun penjara,”imbuhnya. (Deb/fex)
Pria Asal Sokobanah Sampang, Ditemukan Tewas Dengan Kondisi Hangus Terbakar

