<

Kasus Yang Menyeret Ridwan Kamil, KPK Fokus Telusuri Aliran Dana Non-Budgeter Bank BJB

JAKARTA —  IndonesiaPos 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB tidak hanya terfokus pada prosesnya. Penyidik juga menelusuri aliran dana non-budgeter yang diduga mengalir ke sejumlah pihak termasuk mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan iklan tersebut. KPK menduga hal itu dilakukan dengan cara pengaturan atau setting, serta tidak melalui mekanisme sebagaimana mestinya.

“KPK tidak hanya mendalami dugaan perbuatan melawan hukum pada proses pengadaan iklannya saja. Kami juga menyusuri ke mana saja dana non-budgeter dari sisa anggaran pengadaan iklan yang tidak digunakan itu merembes.” ujarnya, Senin (5/12/2025).

Menurut Budi, penyidik saat ini menelusuri aliran dana tersebut untuk memastikan apakah itu berhenti pada pihak tertentu. Atau diduga dialihkan dalam bentuk aset termasuk kepada teman wanita dan istri Ridwan Kamil (RK).

“Merembesnya ini ke mana saja, berhenti pada siapa, atau mengalir ke pihak-pihak lain juga dialihkan untuk asset. Itu semua sedang ditelusuri oleh penyidik.” Ucapnya.

Budi menegaskan KPK akan memanggil siapapun yang dinilai mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut untuk dimintai keterangan. “Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB,” ujarnya.

Sebelumnya Ridwan Kamil telah diperiksa KPK selama lebih dari lima jam pada 2 Desember 2025. Saat itu penyidik mendalami aliran dana nonbudgeter Bank BJB.

Usai pemeriksaan, RK mengaku tidak mengetahui pengadaan iklan di Bank BJB. Kang Emil, panggilan akrabnya, juga membantah telah menerima aliran dana terkait perkara tersebut.

“Dalam tupoksi gubernur, aksi korporasi BUMD dilakukan oleh teknis masing-masing,” ujarnya. Sehingga, lanjut RK, dirinya tidak mengetahui apalagi terlibat atau menikmati hasilnya (dana non-budgeter Bank BJB).

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Di antaranya mantan Direktur Utama Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartono, serta tiga pengendali agensi periklanan.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa. Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp222 miliar.

BERITA TERKINI

IndonesiaPos