<

Mantan Pejabat Bekasi Kembali Diperiksa KPK

JAKARTA —  IndonesiaPos 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputera.

Beni akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi suap ijon proyek yang saat ini tengah ditangani KPK.

Beni merupakan sosok yang ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan, namun ia dipulangkan kembali oleh penyidik KPK.

“KPK kembali memanggil saksi BS, selaku Wiraswasta/Mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi,” Kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (5/1/2026).

Seharusnya, Beni diperiksa, Senin (29/12/2025).  Namun, Beni mangkir tanpa ada alasan ketidakhadirannya.

Selain Beni, penyidik juga memanggil dua pihak swasta, yaitu Zamzam Nuruk Haj dan H Solihin Ciomas. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK,” kata Budi.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan perkara tersebut dan memanggil pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara dan ayahnya, H.M. Kunang, sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.

 “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Selain Ade Kuswara dan ayahnya yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan. KPK turut menetapkan satu pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara, Ade Kuswara diduga mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan setelah resmi menjabat sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029. Sarjan diketahui merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dari komunikasi tersebut, Ade Kuswara disebut secara aktif meminta uang ijon proyek kepada Sarjan. Praktik itu berlangsung selama satu tahun, sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, mencapai Rp9,5 Miliar.

Selain itu, sepanjang 2025, Ade Kuswara juga diduga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.

“Dalam OTT tersebut, tim KPK turut mengamankan uang tunai sebesar Rp200 juta di rumah Sarjan,” kata Asep.

Uang itu merupakan sisa setoran ijon proyek tahap keempat yang diserahkan melalui perantara. Asep menambahkan, peran H.M. Kunang diduga sebagai perantara penerimaan uang.

Ia disebut kerap meminta uang kepada sejumlah pihak, termasuk pejabat di lingkungan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

“Mungkin karena melihat hubungan keluarga, sehingga permintaan dilakukan melalui HMK,” ujar Asep.

Ade Kuswara dan H.M. Kunang sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sarjan sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

 

 

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos