JAKARTA — IndonesiaPos
Satgas Saber Pangan mencatat 28.270 hasil pemantauan di seluruh Indonesia selama periode 5–25 Februari 2026. Dari pengawasan tersebut, sebanyak 350 surat teguran diterbitkan kepada pelaku usaha.
“Langkah ini untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan jelang dan selama Ramadan. “Setiap kenaikan harga harus ditelusuri asal pasokannya agar segera dikoreksi,” ucap Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional Sarwo Edhy dalam rapat analisis dan evaluasi (Anev) Satgas Saber Pangan, Kamis, (26/02/2026).
Satgas juga melakukan 2.461 pengecekan distributor dan produsen serta 898 koordinasi penanganan stok kosong. Selain itu terdapat empat kegiatan penegakan hukum dan satu rekomendasi pencabutan izin usaha.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa menegaskan pelanggaran akan diproses secara hukum. Langkah ini untuk menimbulkan efek jera.
“Penegakan hukum harus dilakukan. Jika tidak ditegakkan, maka tidak akan menimbulkan efek jera,” kata Ketut.
“Karena itu, melalui Sekretaris Utama, kami akan melaporkan berbagai langkah pendekatan hukum. Ini telah dan sedang dilakukan.”
Salah satu penindakan dilakukan Polda NTB terhadap praktik repacking beras SPHP. Aparat menyita ratusan karung beras, kemasan bekas, hingga peralatan produksi.
“Dalam penindakan tersebut, aparat menyita 140 karung putih polos dengan berat sekitar 49,80 kilogram per karung, 1.400 lembar bekas kemasan beras SPHP 5 kilogram, mesin jahit, benang, timbangan, serta 1.650 kemasan beras SPHP lainnya sebagai barang bukti,” katanya.
Satgas memastikan pengawasan diperkuat hingga Idulfitri. Penindakan dilakukan untuk melindungi daya beli masyarakat.