JAKARTA — IndonesiaPos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran aset dalam perkara dugaan korupsi di Kabupaten Pekalongan. Salah satu fokus penyidik adalah penukaran valuta asing (valas) yang dilakukan oleh Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman tersebut dilakukan saat pemeriksaan terhadap Fadia sebagai tersangka dalam kasus ini. “Penyidik melakukan pemeriksaan terkait penelusuran aset, khususnya penukaran valas yang dilakukan oleh tersangka FAR selaku mantan Bupati Pekalongan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 6 Mei 2026.
Ia menambahkan, uang yang ditukarkan tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang disidik. “Uang-uang yang ditukarkan tersebut diduga terkait dengan perkara ini,” ujarnya.
KPK menduga Fadia memiliki konflik kepentingan dalam proyek pengadaan barang dan jasa dalam perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan tersebut diketahui terafiliasi dengan keluarga Fadia.
Suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, disebut menjabat sebagai komisaris, sementara anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, menjadi direktur perusahaan. KPK juga mengungkap bahwa Fadia diduga sebagai pihak yang menerima manfaat utama (beneficial ownership) dari perusahaan itu.
Sepanjang periode 2023 hingga 2026, KPK mencatat adanya aliran dana sekitar Rp46 miliar ke PT RNB. Uang tersebut bersumber dari kontrak dengan sejumlah perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.
Selain itu, sebagian pegawai perusahaan tersebut diduga merupakan tim sukses yang ditempatkan di sejumlah organisasi perangkat daerah. Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi terkait gratifikasi.