JAKARTA — IndonesiaPos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting.
Topan diperiksa terkait pengembangan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).
Topan yang merupakan mantan anak buah Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution diperiksa bersama delapan saksi lainnya. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara.
“Terkait dengan pengembangan penyidikan di wilayah Sumatera Utara. Penyidik melakukan pemeriksaan, baik dari pihak swasta maupun dari pihak PUPR dan juga Balai Pembangunan Jalan Nasional,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu 9 Mei 2026.
Pemeriksaan dilakukan dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Serta proyek preservasi jalan pada Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Selain Topan, penyidik juga memeriksa Kepala Seksi Perencanaan Bina Marga Dinas PUPR Sumut Dison Pardamean Togatorop. Kasatker Wilayah III BBPJN Sumut Ratno Adi Setiawan, Direktur PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun Piliang.
Direktur Utama PT Rona Namora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, PPK 1.4 Provinsi Sumatera Utara Heliyanto, PNS Rasuli Efendi Siregar. Staf teknik pada PPK 1.4 PJN Wilayah I BBPJN Sumut Umar Hadi, serta Direktur PT Taufik Prima Duta Putra Rinaldi Lubis.
Menurut Budi, penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Ia menegaskan, penyidikan saat ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada penetapan tersangka baru.
“Ini masih penyidikan yang berbasis pada atau menggunakan sprindik umum. Jadi belum ada penetapan tersangka,” ujarnya.
KPK, lanjut Budi, masih terus mendalami keterangan saksi untuk mengonstruksikan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Pengembangan kasus ini berkaitan dengan OTT KPK pada 28 Juni 2025.
OTT tersebut terkait dugaan pengaturan pemenang tender sejumlah proyek jalan di Sumatera Utara dengan total nilai Rp231,8 miliar. Sebelumnya, Topan Obaja Putra Ginting juga telah terseret dalam perkara yang sama.
Pada April 2026, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada Topan. Ia terbukti menerima suap proyek jalan saat menjabat Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua.