JAKARTA — IndonesiaPos
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengamankan sebanyak 103 tersangka kasus kejahatan jalanan selama beberapa bulan terakhir di tahun 2026.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 171 laporan polisi yang ditangani jajaran kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, ratusan kasus tersebut mencakup berbagai tindak kriminal, di antaranya pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 86 kasus, pencurian dengan kekerasan (curas) 10 kasus, serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 75 kasus.
Menurut Iman, langkah penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menekan angka kejahatan jalanan serta aksi premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 53 sepeda motor, 4 mobil, 8 senjata tajam, 5 pucuk senjata api, 27 butir peluru, 65 telepon genggam, serta rekaman CCTV dari berbagai lokasi kejadian.
“Seluruh pengungkapan ini merupakan hasil pemantauan informasi digital di media sosial serta respons cepat dari jajaran Polda Metro Jaya terhadap laporan masyarakat,” ujar Iman.
Para tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 307 KUHP terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan.
Ancaman hukuman atas kasus tersebut berkisar antara minimal 4 tahun hingga maksimal 10 tahun penjara.
Iman juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap potensi tindak kriminal agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. (Ant)
Pelaku Korupsi Impor Gula Rugikan Negara Ratusan Miliar Ditangkap