<

Pengamat hukum Pertanyakan Tambahan Dana Rp49 Triliun

JAKARTA — IndonesiaPos

Pengamat hukum dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait tambahan penerimaan negara sebesar Rp49 triliun dari rekening tidak bertuan menimbulkan banyak pertanyaan, terutama soal asal-usul dana dan pihak yang terlibat di balik uang tersebut.

Menurut Herdiansyah, sulit diterima jika uang dalam jumlah besar disebut tidak memiliki pemilik. Ia menegaskan aparat penegak hukum seharusnya terlebih dahulu menelusuri sumber dana dan pihak yang berkaitan sebelum uang tersebut masuk menjadi kas negara.

“Saya kira pernyataan presiden itu absurd. Pertama, bagaimana mungkin uang triliunan itu tidak punya tuan, dia pasti bertuan,” kata Herdiansyah, Kamis.

Ia menilai uang dalam jumlah besar tidak mungkin muncul tanpa asal-usul yang jelas. Karena itu, menurut dia, negara harus membuka informasi mengenai sumber dana tersebut serta memastikan ada proses pertanggungjawaban hukum.

“Karena dia bertuan, tidak mungkin begitu saja jatuh dari langit, maka tentu ada pemiliknya. Maka tugas aparat penegak hukum itu untuk mencari tahu, siapa pemilik uang-uang ini, karena mesti dipertanggungjawabkan dari mana datangnya uang-uang itu,” ujarnya.

Herdiansyah mempertanyakan alasan negara mengambil dana tersebut tanpa penjelasan terbuka mengenai latar belakang dan pemilik rekening. Menurut dia, proses itu berpotensi menimbulkan persoalan akuntabilitas apabila tidak disertai penelusuran hukum yang jelas.

“Itu menjadi pertanyaan utama, kenapa kemudian ujug-ujug akan diambil tetapi tidak dipertanggungjawabkan dari mana datangnya uang-uang itu, siapa pemiliknya. Kan mesti dipertanggungjawabkan,” terangnya.

Ia juga menekankan pentingnya mengungkap apakah dana tersebut berasal dari tindak pidana, termasuk siapa pihak yang menikmati hasil kejahatan tersebut.

“Kalau dia hasil kejahatan, siapa yang terlibat, siapa yang menikmati,” ucapnya.

Menurut Herdiansyah, transparansi menjadi hal mendasar agar publik mengetahui asal-usul uang yang nantinya masuk ke kas negara. Karena itu, proses penelusuran terhadap rekening-rekening tersebut dinilai tidak boleh dihentikan hanya karena dana akan diambil negara.

“Kedua, untuk menjamin prosesnya akuntabel dan transparan, maka penting untuk melanjutkan proses terhadap kejelasan uang ini berasal dari mana. Lagi-lagi ini harus dicari, siapa tuan dari uang-uang itu,” jelasnya.

Ia mengingatkan penelusuran tersebut penting untuk mengetahui kemungkinan adanya tindak pidana maupun pihak tertentu yang selama ini tidak tersentuh hukum. “Jangan-jangan itu dari hasil kejahatan yang melibatkan orang-orang yang kita kenal selama ini,” pungkas Herdiansyah.

 

 

OJK Bekukan Aset Rp14,5 Triliun Usai Geledah Kantor Sekuritas di Jaksel

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos