TANGERANG — IndonesiaPos
Jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap rentetan kasus kriminalitas yang meresahkan masyarakat sepanjang Mei 2026. Sebanyak 36 tersangka dari berbagai tindak kejahatan berhasil diamankan, di mana mayoritas merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menyatakan bahwa operasi ini merupakan respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat dan sejumlah kejadian yang sempat viral di media sosial.
“Dari 36 tersangka yang kami tangkap, 30 di antaranya adalah pelaku curanmor. Mereka beroperasi di wilayah Kota maupun Kabupaten Tangerang,” ujar Kombes Raden Muhammad Jauhari, Rabu (13/5) petang.
Catatan Kejahatan Menonjol:
- Sindikat Bersenjata Api: Empat tersangka (A, IS, DP, dan MS) ditangkap di Jatiuwung dengan barang bukti senjata api rakitan.
- Perampasan Motor: Tiga pelaku di Karang Tengah, dua diantaranya (MA dan N) diringkus di Tambora, Jakarta Barat.
- Spesialis Pecah Kaca: Dua pelaku berinisial HH dan PS yang menyasar barang berharga di dalam mobil.
Modus Operandi Senjata Api dan Kelalaian Korban
Dalam ekspose kasus tersebut, Kapolres menyoroti keberanian pelaku yang membekali diri dengan senjata api rakitan. Senjata tersebut digunakan untuk menakut-nakuti warga maupun petugas saat menjalankan aksinya menggunakan kunci palsu (kunci T).
Namun, selain faktor niat pelaku, polisi juga menemukan fakta bahwa mayoritas kasus curanmor terjadi karena kelalaian korban. Banyak motor yang hilang karena pemilik meninggalkan anak kunci tetap menggantung di kendaraan.
“Pelaku banyak memanfaatkan kesempatan. Mereka membawa kabur sepeda motor yang anak kuncinya tertinggal. Kami meminta masyarakat untuk lebih waspada dan tidak lalai saat memarkirkan kendaraan, baik di area publik maupun di lingkungan rumah,” tegas Kapolres.
Barang Bukti yang Diamankan
Selain menangkap puluhan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan dan alat pendukung aksi kriminal, antara lain:
Jenis Barang Bukti
- Sepeda Motor 26 Unit (Berbagai Jenis)
- Kendaraan Roda Empat 4 Unit
- Senjata Api Senjata Api Rakitan
- Kasus Lainnya Pencurian biasa (3), Penadah (1), Pengeroyokan (2)
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan akan terus melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan penadah maupun pelaku lain yang masih buron.