JAKARTA — IndonesiaPos
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyebut adanya dugaan skema kejahatan kerah putih (white collar crime) yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, JPU menyebut terdakwa sengaja memanfaatkan celah birokrasi demi keuntungan pribadi dan kelompok.
JPU Roy Riady mengungkapkan bahwa Nadiem Makarim diduga menciptakan mekanisme pengambilan keputusan di luar jalur formal birokrasi.
“Terdakwa membangun organisasi bayangan di luar struktur resmi kementerian untuk mengarahkan kebijakan demi kepentingan bisnis pribadi yang berafiliasi dengan korporasi teknologi miliknya,” ujar Roy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/5/2026).
Sedangkan Tuntutan Utama JPU:
- Pidana Badan: 18 tahun penjara.
- Denda: Mata Uang Rupiah 1 miliar (subsider 190 hari penjara).
- Uang Pengganti: Mata Uang Rupiah 5,67 triliun (akumulasi kerugian negara dan harta tak terverifikasi).
- Ancaman Tambahan: 9 tahun penjara jika uang pengganti tidak dibayar.
Salah satu fakta persidangan yang paling mencolok adalah temuan mengenai skema kecurangan (fraud) pada pengelolaan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). JPU mengungkap adanya investasi Google sebesar USD786 juta atau sekitar Rp11 triliun.
Namun, dalam laporan administrasi, nilai tersebut hanya dicatatkan sebesar Rp60 miliar. “Kami melihat ada skema untuk menyamarkan nilai sebenarnya guna menghindari pajak dan menutupi konflik kepentingan antara pengadaan Chromebook dengan investasi korporasi tersebut,” tegas JPU.
Jaksa juga menyayangkan sikap Nadiem Makarim yang enggan menggunakan hak pembuktian terbalik untuk menjelaskan asal-usul hartanya, terutama terkait lonjakan kekayaan dalam LHKPN 2022 yang mencatat surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Selain membacakan tuntutan terhadap Nadiem Makarim, JPU melayangkan keberatan keras terhadap tiga ahli yang dihadirkan tim hukum Nadiem Makarim, yakni I Gede Pantja Astawa, Romli Atmasasmita, dan Ina Liem.
Jaksa menilai keterangan mereka tidak objektif dan cenderung hanya berupaya membenarkan tindakan terdakwa.
Nama Ahli Catatan Keberatan JPU
- Romli Atmasasmita Memiliki hubungan keluarga (ayah kandung) dengan tiga anggota tim penasihat hukum Nadiem (ADP Law Firm).
- I Gede Pantja Astawa Keterangannya pernah tidak dipertimbangkan hakim dalam kasus Siti Fadilah Supari.
- Ina Liem Dinilai lebih menyerupai kreator konten daripada ahli ilmiah; tidak menguasai detail perkara.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2019–2022. Total kerugian negara atas kasus yang menyeret Nadiem Makarim ini ditaksir mencapai Rp2,18 triliun, di mana Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Mata Uang Rupiah 809,59 miliar melalui jaringan korporasinya. (Ant)
Jaksa Sebut, Nadiem Makarim Jebak Mulyatsah Soal Proyek Chromebook