<

Politisi PDI-Perjuangan Minta Pemerintah Beri Kepastian Status Guru Non-ASN

JAKARTA — IndonesiaPos

Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati meminta pemerintah memberikan kepastian status bagi guru non-ASN yang telah lama mengabdi. Ia juga mendorong pengangkatan guru menjadi ASN, baik melalui skema PNS maupun PPPK.

Menurutnya, pemerintah perlu memberikan kepastian status bagi guru non-ASN. Ia mengatakan, kebijakan transisi tidak cukup jika belum disertai penataan ASN bagi tenaga pendidik.

“Pertama, bahwa (dengan adanya SE) itu sebenarnya adalah justru ada kepastian hukum, bahwa sampai Desember, BOS masih bisa dipakai. Ya masukkan saja ke ASN, ASN itu bisa PNS, bisa PPPK,” ujar MY Esti di Surakarta, Jumat,

Politisi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) itu menyoroti Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026 serta penggunaan dana BOS selama masa transisi.

Aturan tersebut mengatur penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga akhir 2026. Ia menilai kepastian status guru setelah masa transisi masih perlu dibahas.

Adapun skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu masih belum memiliki kejelasan regulasi. Menurutnya, ketidakjelasan status tersebut dapat menambah beban bagi dunia pendidikan di daerah.

“Lalu yang PPPK Paruh Waktu itu juga nggak jelas. Itu nggak jelas statusnya itu juga mesti kemudian didiskusikan bersama,” kata MY Esti.

MY Esti mengatakan sejumlah daerah masih mengalami kekurangan tenaga pendidik. Ia mendorong Kemendikdasmen meningkatkan komunikasi dengan KemenPAN-RB untuk memastikan kecukupan guru.

“Maka bagaimana cara supaya kementerian pendidikan dasar menengah melakukan komunikasi dengan Menteri Aparatur Negara. Maka guru-guru honorer, guru-guru PPPK Paruh Waktu itu juga segera bisa diberikan kepastian,” ucap MY Esti.

Komisi X DPR RI menyatakan akan terus mengawal proses transisi penataan tenaga honorer menjadi ASN. Proses tersebut diharapkan berjalan sesuai aturan dan memperhatikan guru yang telah lama mengabdi.

Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 ditandatangani pada 13 Maret 2026. Aturan tersebut melarang pengangkatan baru guru non-ASN di sekolah negeri.

Aturan tersebut hanya berlaku bagi guru yang telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2024. Kebijakan itu juga menjadi bagian dari penataan tenaga non-ASN pada sektor pendidikan.

 

 

 

Haeriah Yuliati Larang ASN Pemkab Bondowoso Bolos di Hari Pertama Kerja

BERITA TERKINI

IndonesiaPos