<

Jasa Penyelenggara Kegiatan Penyambutan Delegasi Tiongkok Di Jember Diduga Dilakukan  Secara “Senyap” Tanpa Melalui Proses Pengumuman Inaproc?

Bupati Jember

JEMBER — IndonesiaPos

Gebyar penyambutan delegasi kota Jinhua, Tiongkok untuk menjajaki kerjasama dengan pemkab Jember Rabu (3 Juni 2026)lalu mendapatkan apresiasi positif dari segi publikasi. Banyak masyarakat yang menilai bahwa acara tersebut tergolong berhasil

Namun sayangnya dibalik acara gemerlap penyambutan delegasi Tiongkok tersebut  menyisakan persoalan dalam pelaksanannya. Uang negara yang digunakan dalam penyelenggara kegiatan tersebut tak luput dari pantauan publik. Sejumlah masyarakat mempertanyakan berapa anggaran kegiatan tersebut dan bagaimana proses pengadaannya.

Dari penelusuran media di link inaproc LPSE Jember tidak memunculkan berapa besaran anggaran yang bersumber dari APBD itu  dan siapa yang mengerjakan.  Namun sumber media menyebutkan bahwa jasa Pelaksanaan kegiatan diduga dilakukan orang dekat kekuasaan dari jalur politik. Tidak tanggung-tanggung anggarannya kurang lebih Rp.190 jutaan. Sebuah anggaran yang cukup besar untuk “disembunyikan” dari pantauan Publik.

Jika mengaca pada persoalan penggunaan anggaran di Jember sejak 2025 lalu, anggaran jasa penyelenggara kegiatan/ EO merupakan anggaran fantastis yang menjadi pusat perhatian masyarakat. Selain di duga ada konspirasi “bagi-bagi” di orang dalam, anggarannya pun mencapai puluhan milyar.

Sebelumnya pihak LKPP sendiri dengan jelas menyatakan dalam proses pengadaan jasa penyelenggara kegiatan dengan “memaksa” menggunakan Kualifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)   even organizer/EO  berpotensi masalah. Pasalnya dalam sistem E cataloq v-6 tidak ada KBLI yang memuat jasa even organizer, sehingga palaku usaha jasa Even Organizer dalam beberapa even kegiatan dianggap “ilegal”.

Hal ini tertuang dalam surat edaran  Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP)  melalui surat LKPP nomer 5130/D.4.2/03/2026 tentang keberadaan jasa event organizer (EO) yang hingga kini belum tersedia dalam kataloq elektronik. Sehingga dalam pelaksanannya harus menggunakan metode selain proses e purchasing. Namun sayangnya  jasa even organizer yang dilakukan di beberapa OPD sebagian besar  menggunakan metode e purchasing.

Pihak LKPP sendiri hingga kini masih dalam proses penyiapan pencantuman kategori even organizer pada kataloq elektronik, sehingga proses bisnisnya hingga saat ini belum tersedia dan belum dapat diimplementasikan melalui kataloq elektronik.

Karena itu dalam suratnya Pihak LKPP juga meminta kepada OPD yang sedang atau telah melakukan kegiatan dengan menggunakan EO berkoordinasi dengan APIP untuk dilakukan Audit.(kik)

 

Sejumlah HP Direktur RS di Jember Disita Kejaksaan Terkait Kasus Korupsi JKN

BERITA TERKINI

IndonesiaPos