<

Seorang Berisial AYS Ditetapkan Tersangka Baru Oleh Kejagung Dalam Kasus MBG

JAKARTA — IndonesiaPos

Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan satu orang tersangka baru dari pihak swasta berinisial AYS dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka AYS dilakukan pada Sabtu, 6 Juni 2026. AYS diduga terlibat dalam manipulasi sistem pendaftaran mitra penyedia dalam proyek strategis nasional tersebut.

“Tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” ujar Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Syarief menjelaskan bahwa peran AYS bermula dari permintaan tersangka SS (Sony Sonjaya), eks Wakil Kepala BGN, untuk mencari mitra penyedia program. Dalam prosesnya, SS diduga memberikan akses khusus secara melawan hukum kepada AYS untuk mengintervensi tim verifikator mitra.

Akses tersebut digunakan AYS untuk memetakan titik dapur komunal yang kosong dan membatalkan status pendaftaran calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sebelumnya telah disetujui di portal resmi. Setelah melakukan pembatalan sepihak, AYS memasukkan pihak SPPG baru yang terafiliasi dengannya meskipun pendaftaran sistem sebenarnya telah ditutup.

“Saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong, dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG,” jelas Syarief.

Sebagai imbalan atas monopoli proyek dan manipulasi data tersebut, AYS diduga menyetorkan sejumlah uang kepada SS. Atas perbuatannya, AYS dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 KUHP. Saat ini, AYS telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan total empat tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan wakilnya Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta tersangka terbaru dari pihak swasta, AYS.

 

 

 

Puluhan Wartawan Bertahan di Teras Polres Pamekasan Nunggu Hasil Pemeriksaan Kasus MBG

BERITA TERKINI

IndonesiaPos