<

10 Pelaku Laboratorium Sabu di Pidie Aceh Ditetapkan Tersangka Oleh Bareskrim Polri

JAKARTA — IndonesiaPos

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus penemuan laboratorium narkoba terselubung di kawasan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Aceh. Laboratorium tersebut memproduksi sabu-sabu mencapai 1,2 ton.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Zulkarnain Harahap, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam pascapenggerebekan. Dari total 11 orang yang diamankan di lokasi, 10 di antaranya telah naik status menjadi tersangka.

Peran Para Tersangka, Dari Koki hingga Penyuplai

Berdasarkan data penyidikan, para tersangka memiliki peran yang sangat spesifik dalam menjalankan operasional laboratorium tersebut.

Berikut adalah rincian peran mereka:

  1. Ahli Kimia (Koki): Dua warga negara China berinisial LJ dan XM. Keduanya bertugas mengolah sabu cair menjadi bentuk kristal.
  2. Asisten Koki: Tersangka berinisial MY dan MZ yang membantu proses pengolahan serta pengemasan sabu siap edar.
  3. Logistik dan Lokasi: Tersangka AY berperan menyiapkan lokasi laboratorium dan menyuplai kebutuhan logistik operasional.
  4. Peralatan: Tersangka RZ bertugas membeli seluruh perlengkapan teknis seperti mesin cuci dan kompor untuk pengolahan sabu.
  5. Transportasi dan Penjemputan: Tersangka BS, MN, RM, dan RY berperan menjemput kedua koki asal China dari Malaysia maupun bandara untuk dibawa ke lokasi produksi di Pidie.

Sementara itu, satu orang berinisial AK yang sebelumnya ikut diamankan kini berstatus sebagai saksi. Penyidik tidak menemukan adanya mens rea atau niat jahat pada AK, yang diketahui hanya bekerja sebagai karyawan di bengkel pengecatan mobil milik AY tanpa terlibat dalam aktivitas produksi narkoba.

Pengejaran Pendana dan Pengendali

Meski telah menetapkan 10 tersangka, Bareskrim Polri masih memburu dua orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka adalah ES, yang diduga kuat sebagai pendana jaringan lokal, dan JM, warga Pidie yang berperan sebagai pengendali laboratorium.

Pasal yang Disangkakan:

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 610 ayat (2) dan/atau Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.

Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto telah meninjau langsung lokasi bangunan toko yang dijadikan pabrik sabu tersebut pada Jumat (23/10). Saat ini, ke-10 tersangka telah dibawa ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna membongkar jaringan internasional yang terlibat.

 

 

 

Bandar Narkoba Koko Erwin Sebut, AKBP Didik Diberi Uang Keamanan

BERITA TERKINI

IndonesiaPos