SAMPANG — IndonesiaPos
Sengketa lahan warisan yang berpotensi memicu konflik antar warga di Desa Barunggagah, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, akhirnya berhasil dijinakkan. Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tambelangan bergerak cepat menggelar mediasi damai, Kamis (29/10/2026).
Mediasi panas tersebut digelar di Kantor Kecamatan Tambelangan. Langkah ini diambil setelah perselisihan antara dua warga, Marhasan dan Zuhri, terkait klaim kepemilikan lahan kian memanas dan dikhawatirkan meluas menjadi konflik sosial.
Tiga pilar kecamatan turun lengkap. Plt. Camat Tambelangan Ihkek memimpin langsung musyawarah, didampingi Kapolsek Tambelangan AKP Mendhy, Babinsa Serka Miran, Kanit Reskrim, Kanit Intel, hingga Bhabinkamtibmas. Kehadiran aparat lengkap menjadi sinyal kuat negara hadir menjaga stabilitas.
Tidak hanya itu, PJ Kades Barunggagah M. Amirulloh, mantan PJ Kades Muafi, serta tokoh masyarakat dan perangkat dusun juga dikerahkan. Mereka diminta menjadi saksi sejarah kepemilikan lahan yang selama ini menjadi sumber sengketa.
Dua kubu yang berseteru, Marhasan selaku pemilik yang merasa sah dan Zuhri sebagai pengklaim, sama-sama ngotot mempertahankan argumentasinya. Masing-masing membeberkan versi batas dan asal-usul tanah warisan yang mereka kuasai.

Suasana mediasi sempat berlangsung alot. Namun Forkopimcam tetap mengedepankan dialog terbuka, berimbang, dan pendekatan kekeluargaan. Setiap keterangan dikroscek langsung dengan arsip dan data pertanahan di desa untuk menghindari klaim sepihak.
Setelah adu argumentasi yang cukup panjang, titik terang akhirnya tercapai. Kedua belah pihak sepakat mengakhiri perseteruan secara damai tanpa harus berlarut-larut ke meja hijau.
Kesepakatan paling krusial, keduanya sepakat menjadikan Buku Letter C sebagai kitab suci penyelesaian sengketa. Dokumen tersebut disepakati sebagai bukti otentik paling sah untuk menentukan batas dan keabsahan tanah warisan.
Guna meredam tensi di lapangan, kedua pihak juga sepakat melakukan moratorium. Segala aktivitas pembangunan di atas lahan sengketa dihentikan total sementara waktu hingga ada keputusan resmi.
Sebagai tindak lanjut, Forkopimcam bersama Badan Pertanahan akan turun langsung melakukan pengukuran ulang di lokasi sengketa. Pengukuran akan dilakukan secara terbuka dan disaksikan kedua belah pihak agar tidak ada lagi dusta di antara batas.
Plt. Camat Tambelangan Ihkek menegaskan, mediasi ini adalah bentuk komitmen Forkopimcam untuk tidak membiarkan konflik agraria sekecil apapun tumbuh menjadi bara api.
Mediasi pun ditutup dengan jabat tangan damai. Dua warga yang sebelumnya saling berhadapan kini sepakat menunggu hasil pengukuran resmi. Situasi Barunggagah kembali kondusif.(Din/yan)