PAMEKASAN — IndonesiaPos
Aksi tak pantas seorang perempuan lanjut usia di media sosial berujung pada proses hukum. Perempuan berinisial JM (62), warga Kelurahan Kangenan, Pamekasan, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah video siaran langsung TikTok miliknya yang memperlihatkan tindakan menginjak Al-Quran beredar luas dan memicu keresahan.
Kasus tersebut diungkap Satreskrim Polres Pamekasan dalam konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Sabtu (31/10/2026) siang.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., menjelaskan kasus ini bermula dari laporan warga yang masuk pada 30 Oktober 2026.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP.B/521/X/2026/SATRESKRIM/SPKT/Polres Pamekasan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa terjadi di rumah tersangka di Jalan Kangenan Gg 1/37, pada 27 dan 28 Oktober 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat itu, JM tengah melakukan siaran langsung melalui akun TikTok pribadinya.
Di tengah siaran, salah satu penonton memberikan komentar yang menuding tersangka memiliki keterkaitan dengan akun lain bernama WINDI WIJAYA.
Tidak terima dengan tudingan tersebut, tersangka kemudian bersumpah dengan menggunakan Al-Quran.
Namun karena penonton tetap tidak percaya, emosi tersangka terpancing hingga melakukan tindakan yang tidak seharusnya.
“Di saat live, tersangka meletakkan Al-Quran di atas kasur dan menginjaknya dengan kaki kanan sebanyak dua kali,” ujar AKP Yoyok.
Menindaklanjuti laporan yang masuk, tim Unit Siber Satreskrim Polres Pamekasan di bawah pimpinan Kanit Siber Ipda Novian Angga P., S.H., segera melakukan penelusuran digital.
Sebelum dilakukan penangkapan, tersangka diketahui datang sendiri ke Mapolres Pamekasan untuk mengamankan diri pada Kamis (29/10) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Setelah menjalani pemeriksaan maraton, penyidik kemudian menggelar perkara dan menetapkan JM sebagai tersangka pada Jumat (30/10).
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah Al-Quran bersampul merah, satu unit ponsel OPPO Reno5 F, satu daster merah motif bunga yang dikenakan saat kejadian, serta satu flashdisk berisi rekaman siaran langsung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 301 Ayat (1) jo Pasal 300 jo Pasal 305 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu isu SARA serta mengganggu ketertiban umum. (Din/Roy)
Polda Jatim Tetapkan Tiga Orang Pembuat Film Guru Tugas Sebagai TSK