<

Mahkamah Agung Batalkan Suket Ijazah Gibran

JAKARTA — IndonesiaPos

Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menyatakan menghormati putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sugiat meminta masyarakat memisahkan antara perkara administrasi kementerian dengan kedudukan kepemimpinan nasional. Ia berpendapat posisi Wakil Presiden memiliki dimensi konstitusional serta mekanisme hukum tersendiri.

“Kita menghormati putusan Mahkamah Agung sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi. Setiap putusan pengadilan tentu harus disikapi secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, penting juga bagi semua pihak untuk memahami secara utuh apa yang menjadi objek perkara, apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung, dan bagaimana konsekuensi hukumnya,” ujar Sugiat melalui keterangannya, Sabtu (31/10/2026).

Sugiat menerangkan bahwa gugatan tata usaha negara tersebut murni berfokus pada keabsahan dokumen administrasi surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan oleh pihak kementerian terkait, bukan keputusan pemakzulan atau pembatalan hasil pemilu.

“Perkara ini berkaitan dengan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan oleh kementerian. Sementara itu, persoalan kedudukan Wakil Presiden memiliki dimensi konstitusional dan mekanisme hukum tersendiri. Karena itu, keduanya tidak boleh serta-merta disamakan,” terangnya.

Sugiat mendorong kementerian teknis serta lembaga berwenang untuk memberikan klarifikasi resmi mengenai langkah tindak lanjut pasca-putusan MA untuk menghindari simpang siur informasi di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa seluruh dinamika ketatanegaraan wajib diselesaikan secara bijak dan berlandaskan koridor hukum yang berlaku.

“Kita berharap kementerian terkait dan lembaga yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk implikasinya terhadap administrasi pencalonan pada waktu itu. Prinsipnya, kita menghormati independensi lembaga peradilan, menjunjung kepastian hukum, dan memastikan setiap persoalan ketatanegaraan diselesaikan melalui mekanisme konstitusional,” pungkas Sugiat.

Keputusan kasasi MA tersebut mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan oleh HM Subhan terkait keabsahan dokumen administratif syarat pencalonan wakil presiden pada kontestasi Pilpres lalu.

Gugatan dengan nomor perkara 742/K/TUN/2026 itu secara resmi dinyatakan menang di tingkat kasasi sebagaimana dikonfirmasi oleh pihak penggugat melalui sistem administrasi peradilan elektronik.

“Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” katanya Subhan di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Sebelum terbitnya putusan MA, isu legalitas dokumen pendidikan Gibran sempat diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang putusan pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) memang menolak gugatan pemohon untuk seluruhnya.

Meski menolak permohonan tersebut, MK dalam pertimbangan hukumnya mengungkapkan fakta pertimbangan bahwa Majelis Hakim tidak menemukan dokumen resmi yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah kelulusan sekolah luar negeri yang setara dengan jenjang SMA.

 

Polemik Pendidikan Gibran Kembali Mengemuka di Ruang Publik Usai Putusan MK

 

 

 

 

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos