BOJONEGORO — IndonesiaPos
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur telah menangani perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan bahwa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) telah memintai keterangan dari korban dan terlapor yang sama-sama berusia 14 tahun itu untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.
“Korban dan terlapor sudah dimintai keterangan, penyidik juga masih mengumpulkan alat bukti lainnya untuk mendalami perkara tersebut dan melakukan gelar perkara lanjutan,” kata Cipto, di Bojonegoro, Rabu.
Cipto menyampaikan, pemeriksaan terhadap pelaku dan korban, serta pengumpulan barang bukti merupakan bagian dari proses penanganan perkara.
Penyidik juga mendalami setiap keterangan yang diperoleh sebagai dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya. Namun dalam menangani perkara yang melibatkan anak, Polres Bojonegoro mengedepankan prinsip perlindungan terhadap korban.
“Identitas dan informasi pribadi anak tidak dipublikasikan guna menjaga privasi serta mencegah dampak psikologis akibat penyebaran informasi,” jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan foto, identitas, maupun informasi pribadi anak yang diduga menjadi korban. Sebab perkara ini menjadi perhatian publik, setelah beredar unggahan di media sosial mengenai dugaan penggerebekan oleh warga setempat.
“Masyarakat jangan berspekulasi terkait perkara tersebut dan memberikan ruang kepada penyidik untuk melak
Aniaya Bocah Dibawah Umur, Bapak dan Anak di Banyuglugur Dipolisikan