<

Proyek Jalan Menyimpang, KPPU Denda 5 PT Milyaran Rupiah

Komisioner KPPU Wilayah IV Surabaya

SURABAYA, IndonesiaPos.co.id

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kantor wikayah IV Surabaya, melaksanakan sidang dugaan pelanggaran oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kediri Sumber Dana DAU APBD Kabupaten Kediri TA 2017.

Dugaan pelanggarannya adalah, pada Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan, dan Paket Peningkatan Jalan, tercatat pada Perkara Nomor 19/KPPU-I/2018. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Ketua KPPU Kantor Wilayah IV, Dendy R. Sutrisno menjelaskan, Perkara ini berawal dari inisiatif dan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan mengenai dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh 7 terlapor.

Ir. Supriyanta, M.M, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kediri terkait Pelelangan Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan (Kode Lelang 770207) dan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan (Kode Lelang 771207) Sumber Dana DAU APBD Kabupaten Kediri TA 2017 sebagai Terlapor I;

Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) terkait Pelelangan Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan (Kode Lelang 770207) dan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan (Kode Lelang 771207) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kediri Sumber Dana DAU APBD Kabupaten Kediri TA 2017 sebagai Terlapor II;

Kemudian beberapa rekanan, seperti :

  1. PT Kediri Putra sebagai Terlapor III;
  2. PT Triple S Indosedulur sebagai Terlapor IV;
  3. PT Ayem Mulya Indah sebagai Terlapor V;
  4. PT Jatisono Multi Konstruksi sebagai Terlapor VI; dan
  5. PT Tata Karunia Abadi sebagai Terlapor VII.

“Bahwa ketentuan Undang-Undang yang diduga dilanggar oleh para terlapor adalah Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan (Kode Lelang 770207) dan Paket Peningkatan Jalan (Kode Lelang 771207) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kediri Sumber Dana DAU APBD Kabupaten Kediri TA 2017,” jelasnya, Kamis (29/8/2019).

Melalui Majelis Komisi yang terdiri dari  Ukay Karyadi, S.E., M. E. sebagai Ketua Majelis Komisi; Dr. M. Afif Hasbullah, S.H., M. Hum. dan Kodrat Wibowo, S.E., Ph.D. masing-masing sebagai Anggota Majelis, memutuskan :

Menyatakan bahwa Terlapor I (Ir. Supriyanta, M.M, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Kediri pada Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan (Kode Lelang 770207) dan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan (Kode Lelang 771207) Sumber Dana DAU APBD Kabupaten Kediri TA 2017) dan Terlapor VII (PT Tata Karunia Abadi) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU No. 5/1999;

Menyatakan bahwa Terlapor II (POKJA Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan (Kode Lelang 770207) dan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan (Kode Lelang 771207) pada Dinas PUPR Kabupaten Kediri Sumber Dana DAU APBD Kabupaten Kediri TA 2017), Terlapor III (PT Kediri Putra), Terlapor IV (PT Triple S Indosedulur) Terlapor V (PT Ayem Mulya Indah), dan Terlapor VI (PT Jatisono Multi Konstruksi) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU No. 5/1999;

Menghukum Terlapor III (PT Kediri Putra) membayar denda sebesar Rp5.826.000.000.00,- (Lima Miliar Delapan Ratus Dua Puluh Enam Juta Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);

Menghukum Terlapor IV (PT Triple S Indosedulur) membayar denda sebesar Rp5.826.000.000.00,- (Lima Miliar Delapan Ratus Dua Puluh Enam Juta Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);

Menghukum Terlapor V (PT Ayem Mulya Indah) membayar denda sebesar Rp1.942.000.000.00,- (Satu Miliar Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Juta Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);

Menghukum Terlapor VI (PT Jatisono Multi Konstruksi), membayar denda sebesar Rp1.942.000.000.00,- (Satu Miliar Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Juta Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);

Melarang Saudara Surani, S.E. (Ketua POKJA) selaku Terlapor II untuk menjadi Panitia Tender Pengadaan Barang dan/atau Jasa yang dibiayai APBN dan/atau APBD selama 2 (dua) tahun di seluruh wilayah Indonesia, sejak Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;

Melarang Saudara Hadi Kuswanto, S.T. (Anggota POKJA), Saudara Hari Santosa, S.T. (Anggota POKJA), Saudara Damas Danur Rendra, S.T., (Anggota POKJA), dan Saudara Hartanto, A.Md. (Anggota POKJA) selaku Terlapor II untuk menjadi Panitia Tender Pengadaan Barang dan/atau Jasa yang dibiayai APBN dan/atau APBD selama 1 (satu) tahun di seluruh wilayah Indonesia, sejak Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;

Melarang Terlapor III (PT Kediri Putra) dan PT Terlapor IV (Triple S Indosedulur) untuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi jalan yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/atau APBD selama 2 (dua) tahun di seluruh wilayah Indonesia, sejak Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;

Melarang Terlapor V (PT Ayem Mulya Indah) dan Terlapor VI (PT Jatisono Multi Konstruksi) untuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi jalan yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/atau APBD selama 1 (satu) tahun di seluruh wilayah Indonesia, sejak Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;

Memerintahkan Terlapor III (PT Kediri Putra), Terlapor IV (PT Triple S Indosedulur), Terlapor V (PT Ayem Mulya Indah), dan Terlapor VI  (PT Jatisono Multi Konstruksi), setelah melakukan pembayaran denda, untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU;

Apabila Terlapor III (PT Kediri Putra), Terlapor IV (PT Triple S Indosedulur), Terlapor V (PT Ayem Mulya Indah), dan Terlapor VI  (PT Jatisono Multi Konstruksi) tidak menjalankan putusan membayar denda selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap, maka akan ditindaklanjuti dengan proses pidana sesuai dengan Pasal 48 dan/atau Pasal 49 UU UU No. 5/1999.(Rri*)

BERITA TERKINI