SURABAYA, IndonesiaPos.co.id
Samsul Hadi (42) duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam perkara peredaran narkotika jenis shabu, kini ia di sidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi dari keluarga terdakwa dan dari karyawan ekspedisi, Rabu (04/09/2019).
Laki-laki asal Sampang Madura ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin.SH.MH, dari Kejari Tanjung Perak, bahwa terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika.
Baca juga : bnn ungkap tppu rp 60 milyar hasil kejahatan narkotika
Dalam menjalani persidangan, terdakwa didampingi tim kuasa hukumnya yakni Ruddy Widasmara.SH dan Syamsoel Arifin.SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ORBIT, sementara bertindak selaku Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini Ginting.
Sidang kali ini turut hadir (3) tiga orang saksi yakni (2) dua orang diantaranya Kasidah dan Misnan yang tak lain adalah bibi dan paman terdakwa, sedangkan (1) lainnya ialah karyawan ekspedisi yang merupakan jasa pengiriman.
Tidak banyak yang di terangkan oleh Sulikah dan Misnan, ia mengatakan jika menerima paketan milik terdakwa yang katanya berisi bahan bangunan dimana pengiriman tersebut berbarengan dengan datangnya petugas Polisi yang kemudian menangkap terdakwa dan dirinya.
Baca juga : bnnp jatim ungkap pasokan 25 kg sabu asal malaysia ke madura
Lain halnya dengan keterangan dari saksi karyawan ekspedisi yang mengatakan bahwa saat barang itu datang dan di cek oleh perugas Bea Cukai yang kemudian pihak Bea Cukai menghubungi Polisi.
Saat Polisi datang dan membuka barang paketan tersebut ternyata didalam paketan tersebut terdapat kristal putih yang diduga shabu shabu, dan selanjutnya petugaspun melakukan penyelidika dengan mengikuti dalam pengiriman paket tersebut.
Untuk di ketahui, bahwa perkara ini terjadi saat terdakwa di hubungi oleh Abdur Rochman saat berada di Malaysia, atau tepatnya di Kondominium/Apartemen Lantai 16 No.02 dijalan Danau Lumayan Bandar Sri Permaisuri Kuala Lumpur/Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur Malaysia.
Baca juga : polda jatim ungkap sindikat narkotika jaringan sokobenah diapreisasi mui sampang
Dimana terdakwa diminta untuk mengemasi barang barang bahan bangunan berupa (4) empat buah ember yang didalamnya di isi narkotika jenis shabu, saat mengepak barang tersebut, terdakwa dibantu oleh Juhari (DPO) dan Abdur Rochman (DPO).
Selanjutnya pada pukul 10,05 waktu setempat terdakwa bersama Juhari (DPO) dan Abdur Rochman (DPO) membawa barang yang telah dikemas manjadi (2) dua kardus itu turun melalui Lif kemudian di masukkan kedalam mobil, sementara koper yang dibawa oleh Juhari (DPO) tersebut akan langsung dikirimkan ke Indonesia melalui Jasa pengiriman PT Aura JPS SDN BDH Kuala Lumpur Malaysia.
Namun karena belum ada alamat dan nama penerima paketan tersebut, kemudian terdakwa kembali ke Apartemen bersama Abdur Rochman (DPO), untuk menyusun rencana selanjutnya.
Setelah di Apartemen Abdur Rochman (DPO) menyuruh terdakwa untuk pulang duluan ke Indonesia guna menentukan nama dan alamat penerimanya, selanjutnya pada keesokan harinya terdakwa langsung hengkang dari Malaysia menuju pulang ke Indonesia dengan menumpang pesawat Air Asia.
Sesampainya di Indonesia terdakwa langsung pulang kerumahnya di Dsn,Kesan Desa Tamberu Daya, Sokobanah Sampang Madura, kemudian terdakwa menghubungi Abdur Rochman (DPO) mengatakan jika yang menerima barang paketan tersebut adalah terdakwa sendiri.
Kemudian terdakwa mengirimkan nama dan alamat penerimanya kepada Abdur Rochman (DPO), yakni Dsn,Krajan Barat RT 002/ RW 003 Desa Mojorejo Puger Jember Jawa Timur, dengan tujuan nama penerima terdakwa sendiri.
Selanjutnya terdakwa diberi (2) dua unit HP beserta nomornya dan uang tunai sebesar Rp 2 juta yang tujuannya di gunakan untuk operasional sementara HP untuk alat komunikasi penerimaan barang, setelah itu terdakwa berpesan kepada Kasidah yang tak lain adalah bibi terdakwa “bi saya mau titip barang paketan milik teman saya dari Malaysia tolong nanti disimpan dirimah bibi ya” dan dijawab oleh bibi terdakwa ” barang apa lee” kemudian dijawab oleh terdakwa barang barang bahan bangunan bi takut hilang,”katanya.
Lantas pada hari Selasa 09 April 2019 barang tersebut datang dan di terima oleh bibi terdakwa, namun diluar dugaan bahwa yang datang dengan mengantar paketan tersebut adalah seorang petugas Polisi yang menyamar dan meminta pada Kasidah untuk menghubungi pemilik barang tersebut.
Kemudian Kasidah menghubungi terdakwa dan mengatakan jika barangnya sudah datang, lalu terdakwa diminta untuk pulang, namun rupanya nasib baik tidak berpihak pada terdakwa, sesampainya dirumah bibinya terdakwa langsung ditangkap oleh petugas kepolisian.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa (1) satu buah kardus berisi narkotika (4) empat unit HP merk Nokia dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu (1) satu unit sepeda motor Vario dengan nopol M-5336-PO selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sesampainya di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, saat dilakukan pemeriksaan barang bukti di dapati (1) satu buah ember/pil Compund merk ASG (Asian Super Gypsum) yang didalamnya terdapat (3) tiga bungkus shabu dengan berat masing masing 1,109 gram, 1,081 gram, 1,090, dan (1) satu buah ember/pil Compund merk ASG (Asian Super Gypsum) yang didalamnya terdapat (3) tiga bungkus shabu dengan berat masing masing 1,084 gram, 1,119 gram, 1,188 gram, (1) satu rol slang kompor gas, (3) tiga bungkus kopi merk Nescafe, (3) tiga bungkus susu merk Milo, (4) empat botol pewangi pakaian, (9) sembilan bungkus bumbu masak, (1) satu ikat bawang putih, (15) lima belas pcs sarung tangan, (3) tiga pcs Cetok, (4) empat unit HP, uang tunai sebesar Rp 300 ribu, dan (1) satu unit sepeda motor Vario nopol M-5336-PO.
Atau dengan jumlah keseluruhan narkotika jenis shabu seberat 10,981 gram, (sepuluh kilo koma sembilan ratus delapan puluh satu gram).
Atas perbuatan terdakwa ini dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(Stev).